Ini Bocoran Dewan Pengawas KPK yang Akan Dilantik Presiden Jokowi Jumat Siang
Saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya di Balikpapan Rabu (18/12/2019) lalu, Jokowi membenarkan bahwa
"Kalau kita melihat Undang-undang Tipikor kita, salah satu kritik yang sangat kuat adalah undang-undang itu belum selaras dengan United Convention Against Corruption yang kemudian juga di-declare oleh PBB dan sudah kita ratifikasi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang.
Agus menuturkan, kendati sudah diratifikasi, konvensi tersebut belum dimasukkan ke undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, usulan revisi UU Tipikor mencantumkan beberapa poin yang diatur dalam Konvensi PBB Antikorupsi.
Pengaruh Beberapa poin yang dimaksud antara lain korupsi di sektor swasta, korupsi berupa perdagangan pengaruh (trading in influence), hingga redefinisi penyelenggara negara.
Agus menyebut poin-poin di atas sudah diterapkan di sejumlah negara. Misalnya, Corrupt Practices Investigation Bureau (KPK-nya Singapura) yang menindak praktik suap di sektor publik.
"Bahkan sampai yang namanya sopir truk memberikan tip, memberikan gratifikasi ke operator forklift yang hanya 1 Dollar, itu menjadi urusan korupsi," ujar Agus.
Ahli hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, korupsi di sektor swasta turut merugikan publik sehingga mesti ikut diatur dalam UU Tipikor.
"Menurut saya korupsi sektor swasta itu membunuh kompetisi dan akhirnya membunuh inovasi, karena orang enggak perlu kreatif, nyogok aja, selesai dia bisa menangkan kompetisi. Ini sungguh berbahaya bagi bangsa," kata Pohan.
Pohan menilai, perang terhadap korupsi dan perilaku koruptif baru berlangsung di sektor pemerintahan saja dan belum menyentuh sektor swasta.
Padahal, menurut Pohan, perilaku koruptif sudah menjangkiti segala sektor sehingga tidak ada sektor yang bebas dari perilaku koruptif, termasuk sektor swasta.
"Gagasan kriminalisasi ini diharapkan juga bisa menumbuhkan semangat pencegahan di kalangan swasta," ujar Pohan yang merupakan salah satu anggota tim penyusun.
Di samping itu, tim penyusun kajian dan draf revisi UU Tipikor juga mengusulkan agar setiap pihak yang mempunyai fungsi publik seperti guru hingga petugas rumah sakit dapat dikenakan UU Tipikor.
"Menurut saya, saya (sebagai pengajar) punya fungsi publik. Bagaimana kalau saya terima suap? Kalau bayar dapat (nilai) A kalau gak bayar dapat B. Apa yang terjadi di bangsa ini? Orang gak perlu rajin belajar, tidak perlu prestasi, cukup menyuap," kata Pohan.
Agus berharap, bila UU Tipikor benar-benar direvisi sesuai usulan KPK maka UU Tipikor dapat menjadi pedoman bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan korupsi.
"Harapan saya dalam waktu tidak terlalu lama, satu generasi, itu akan terbentuk masyarakat yang betul-betul bebas dari tindakan-tindakan yang bisa dikategorikan dalam bentuk korupsi tadi," kata Agus.
Adapun kajian dan usulan draf itu disusun oleh tim Biro Hukum KPK bersama sejumlah ahli dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga.
Kajian dan draf usulan itu disusun dalam sebuah buku berjudul "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Kajian Akademik dan Draf Usulan Perubahan".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK Siang Ini, Ini Bocorannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/calon-pimpinan-komisi-pemberantasan-korupsi.jpg)