Vonis Mantan Wagub Bali

Mantan Wakil Gubernur Bali Dihukum 12 Tahun Penjara, Sudikerta: Hari ini Saya Langsung Banding!

Mantan Wakil Gubernur Bali Dihukum 12 Tahun Penjara, Sudikerta: Hari ini Saya Langsung Banding!

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Rizal Fanany
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Raut wajah mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta seketika tegang saat diminta berdiri oleh Hakim Ketua untuk mendengarkan putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (20/12/2019).

Saat hakim menjatuhkan putusan 12 tahun penjara, Sudikerta berusaha terlihat tenang.

Dalam putusan, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, Bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan tim jaksa I Ketut Sujaya dkk.

Sebelumnya tim jaksa menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Juga ia dituntut pidana tambahan berupa pidana denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terhadap putusan itu, Sudikerta langsung mengajukan banding.

Di sisi lain, tim jaksa masih pikir-pikir.

"Hari ini saya langsung menyatakan banding dan kami mohon dibuatkan berita acara permohonan banding," ucap Sudikerta kepada majelis hakim.

"Terdakwa mengajukan banding ya. Jadi dengan telah berakhirnya pembacaan putusan ini, maka tugas kami majelis hakim dalam perkara ini telah selesai. Sidang dinyatakan ditutup," ujar Hakim Ketua Esthar Oktavi sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.

Majelis hakim sendiri dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan tim jaksa.

Oleh karena itu, Sudikerta dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penipuan dan pencucian uang.

Sebagaimana dakwaan, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Ditemui usai mendaftarkan banding, Sudikerta bungkam saat dimintai komentar terkait putusan dan alasan mengajukan banding.

Ia memilih melimpahkan ke tim penasihat hukumnya.

"Sudah ya. Wawancara sama pengacara saja," ucapnya singkat sembari bergegas menuju mobil tahanan, dikawal para pengawal tahanan dan pihak kepolisian.

Ia juga terlihat didampingi para kerabat dan pendukungnya.

Di sisi lain, diajukannya banding oleh Sudikerta karena putusan majelis hakim dianggap terlalu berat.

Demikian disampaikan penasihat hukum Sudikerta, yaitu I Nyoman Darmada.

"Alasan banding, karena putusan hakim sangat berat. Namun dari pihak terdakwa (Sudikerta) menerima dengan tulus dan menghormati putusan itu. Tapi tetap melakukan upaya banding," ujarnya.

Menurut Darmada, dilakukannya upaya banding karena masih ada celah.

"Dalam putusan ada celah-celah yang memungkinkan untuk kami menyelesaikan. Dan dari putusan hakim itu agar kami bisa mengimbangi," tuturnya.

Ditanya apakah upaya perdamaian dengan korban masih terus diupayakan.

"Tetap. Sampai hari ini pun kami bicara ke Pak Eskha (pihak PT Maspion) agar bisa mengusahakan perdamaian. Kami mengusahakan pembeli supaya bisa diselesaikan perdamaian ini," jawab Darmada.

Upaya banding juga dilakukan terdakwa Anak Agung Ngurah Agung setelah divonis enam tahun penjara.

Berbeda dengan Sudikerta, dalam perkara ini, terdakwa pensiunan PNS ini dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama. Dan dakwaan kedua, Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Agung dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dkk masih pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan tim jaksa.

Sebelumnya, tim jaksa menuntut pidana Ngurah Agung dengan pidana penjara selama delapan tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved