TOPIK
Vonis Mantan Wagub Bali
-
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta akhirnya menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI
-
Mantan Wakil Gubernur Bali Dihukum 12 Tahun Penjara, Sudikerta: Hari ini Saya Langsung Banding!
-
Vonis 12 tahun yang menimpa Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta mendapat tanggapan dari Golkar.
-
Sudikerta sendiri langsung mengajukan banding terhadap putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
-
Sebelumnya, tim jaksa memuntut pidana Ngurah Agung dengan pidana penjara selama delapan tahun.
-
Sudikerta sendiri oleh majelis hakim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penipuan dan pencucian uang.
-
Dalam amar putusan, Sudikerta dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)