Berita Buleleng
SENGKETA Lahan 2 SD di Kubutambahan, Kantor Pertanahan Buleleng Lakukan Penelitian Lapangan!
Masalah sengketa lahan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan sudah berjalan cukup lama. Bahkan penyegelan hari ini bukan yang pertama kali.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kantor Pertanahan Buleleng mendatangi SDN 4 Kubutambahan dan SDN 5 Kubutambahan, Senin (19/1/2026). Mereka melakukan penelitian lapangan, pasca penyegelan dua sekolah tersebut.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Buleleng, Made Ambara Jaya, menjelaskan penelitian lapangan dilakukan menyusul permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang menyatakan lahan dua sekolah tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Milik Daerah (KIB).
"Dari pihak pemda menyatakan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan masuk dalam KIB. Namun di lapangan ternyata tanah itu sudah dimohonkan dan terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Ketut Pan Suci dengan SHM Nomor 05790 di SDN 5, dan SHM nomor 05789 di SDN 4," ungkapnya, Senin (19/1/2026).
Baca juga: EVAKUASI Kru Kapal LC Astrolabe di Perairan Selat Badung karena Masalah Kesehatan, Ini Kata Tim SAR!
Baca juga: BURON Internasional Pembunuhan Sejak 2023 Ditangkap di Kerobokan, Kini Diperiksa Intensif Polda Bali
Atas dasar klaim sebagai aset daerah, Pemkab Buleleng mengajukan permohonan penarikan sertifikat tersebut. Kantor Pertanahan pun melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan keberadaan dan kesesuaian objek tanah dimaksud.
"Tentu hasilnya nanti akan kami bawa ke ekspos hasil cheking lapang. Jadi keputusan apakah sertifikat itu bisa dibatalkan atau tidak, kami belum bisa menjawab. Sebab masih ada beberapa bukti-bukti lain yang perlu kami minta dari Pemda, terkait pembatalan penerbitan SHM ini," jelasnya.
Sertifikat hak milik atas nama Ketut Pan Suci ini terbit pada 26 Desember 2022. Ambara Jaya menampik dalam proses penerbitan sertifikat tidak dilakukan pengecekan lapangan.
"Kami sudah mengecek. Pada saat itu dokumen-dokumen dinyatakan lengkap, termasuk bukti penguasaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," sebutnya.
Beberapa keterangan dari Pemda, lanjutnya, ada revisi surat yang menyatakan tanah tersebut masuk aset daerah. Setelah direvisi, pemda memohon melakukan penarikan sertifikat yang telah terbit ini.
"Tahapan selanjutnya, Kantor Pertanahan Buleleng akan melakukan ekspose hasil penelitian lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan legal opinion sebagai dasar pengambilan keputusan," ujarnya.
Masalah sengketa lahan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan sudah berjalan cukup lama. Bahkan penyegelan hari ini bukan yang pertama kali.
"Ini yang kedua. Sebelumnya pada tahun 2010, dua sekolah ini juga pernah disegel," ujar Kepala Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana.
Pihak desa berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti Pemda, khususnya pada instansi terkait agar menemukan win-win solution. "Kasihan warga yang sekolah di sini," ucapnya. (mer)
| Pasang Guardrail di Jalur Kaliasem-Tigawasa, Upaya Dishub Buleleng Menekan Risiko Kecelakaan |
|
|---|
| Sah! DPRD Buleleng Ketok Perda Pajak–Retribusi, Ketua DPRD: UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pungutan |
|
|---|
| Ekowisata Hutan Desa di Pejarakan Tuai Pro-Kontra, DPRD Buleleng Dorong Toleransi dan Solusi Bersama |
|
|---|
| DEWAN Minta Dinsos Buat Layanan Pengaduan, Tak Ingin Kasus Kekerasan LKSA Terulang |
|
|---|
| Perbaikan Jalan Bisa 10 Tahun, DPRD Buleleng Sentil PUPR: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kantor-Pertanahan-Buleleng-saat-melakukan-penelitian-lapangan-wc.jpg)