Vonis Mantan Wagub Bali
Sudikerta Menerima Putusan MA
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta akhirnya menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta akhirnya menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp. 150 miliar.
MA dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang sebelumnya dalam upaya banding, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan politisi senior Partai Golkar itu.
Diterima putusan MA oleh Sudikerta disampaikan oleh penasihat hukumnya, Warsa T. Bhuwana.
Dengan diterimanya putusan dari MA itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun telah melaksanakan eksekusi, 31 Agustus lalu.
• Ini 9 Tips Mengatasi Bibir Hitam Secara Alami, Perbanyak Minum Air Putih hingga Gunakan Kunyit
• MA Kuatkan Putusan PT Denpasar, Sudikerta Dihukum Enam Tahun Penjara
• Syuting Film The Batman Dihentikan Karena Robert Pattinson Positif Covid-19
"Pak Sudikerta menerima putusan MA. Beliau bilang menerima," ujar Warsa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Ditanya apakah ada rencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), Warsa mengatakan belum terpikirkan.
Namun jika menemukan novum atau bukti baru PK bisa saja diajukan.
"Mengajukan PK atau tidak itu nanti kalau ada novum. Yang jelas, sekarang Pak Sudikerta sudah menerima hasil kasasi,” jelas pria yang juga politisi kawakan Golkar itu.
Diberitakan sebelumnya, pada tingkat PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.
Dalam amar putusan, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Dalam perkara ini, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan dari majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta lalu mengajukan upaya banding ke PT Denpasar.
Dalam putusan banding di tingkat PT, hukuman Sudikerta turun menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dengan putusan PT Denpasar itu, baik tim jaksa dan terdakwa Sudikerta melalui tim kuasa hukumnya sama-sama menempuh upaya hukum kasasi ke MA.
MA pun dalam putusan memperkuat putusan kasasi PT Denpasar.(*).