Vonis Mantan Wagub Bali
Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Langsung Daftarkan Banding
Sudikerta sendiri oleh majelis hakim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penipuan dan pencucian uang.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seusai dijatuhi pidana 12 tahun penjara terkait tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta pun menyatakan banding.
Tidak mau berlama-lama, mantan politisi Partai Golkar ini langsung mendaftarkan banding di PN Denpasar, Jumat (20/12/2019).
"Saya banding, ini masih ngurus surat-suratnya," ucapnya singkat sembari menuju ruang bagian pidana PN Denpasar untuk pendaftaran banding. Tampak saat mendaftarkan banding, Sudikerta didampingi tim penasihat hukumnya yakni Nyoman Darmada dkk.
• BREAKING NEWS Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara
• Hari Ini Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Akan Hadapi Sidang Putusan
• Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus yang Membelit Mantan Wagub Bali Sudikerta
• Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara
Sudikerta sendiri oleh majelis hakim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penipuan dan pencucian uang.
Sebagaimana dakwaan, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi. (*)