Hari Ini Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Akan Hadapi Sidang Putusan

Sidang putusan digelar usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
TAWA SUDIKERTA - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, tertawa usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2019). Sudikerta saat menjalani persidangan terkait dugaan pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini Jumat (20/12/2019).

Sidang putusan digelar usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Sebelumnya tim jaksa Menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Sedangkan Ngurah Agung dituntut 8 Tahun Penjara. Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Dikonfirmasi, tim penasihat hukum Sudikerta, I Nyoman Darmada dkk mengatakan sangat siap menghadapi putusan majelis hakim.

Pula Sudikerta siap dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

"Dengan kondisi seperti ini, kami siap saja. Klien juga siap, apapun yang terjadi dia akan hadapi. Kami tegaskan kembali, bahwa kami tetap perpegang teguh pada pembelaan. Unsur-unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi," jelasnya, Kamis (19/12/2019).

Dimintai komentarnya mengenai tanggapan jaksa atas pembelaan yang telah diajukan tim penasihat hukum, Darmada menyatakan, jaksa dalam tanggapannya tetap pada tuntutan telau mereka ajukan. Tim jaksa menolak pembelaan kami dan tetap pada tuntutannya. Tapi dari kami tetap berpegang teguh pada pledoi (pembelaan)," terangnya.

Di sisi lain, Darmada merasa ada keanehan dalam proses persidangan dan terkesan dipaksakan.

Dikatakannya, masa penahanan kliennya masih sampai tanggal 30 Desember 2019.

Namun sidang putusan akan digelar hari ini.

"Tadi kan jaksa menanggapi pledoi kami. Kami tidak diberikan waktu untuk menanggapi tanggapan jaksa. Menurut kami ada keanehan dan terkesan dipaksakan," ucapnya.

"Besok sudah putusan, padahal kami mau menanggapi dan waktu masih banyak, karena masa penahanan kan habis sampai 30 Desember. Majelis tidak memberikan waktu kami menanggapi, karena besok sudah putusan," imbuh Darmada.

Sementara tim jaksa yang dikoordinir I Ketut Sujaya dalam tanggapan menyatakan, tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

Tim jaksa pun menyanggah seluruh pembelaan yang diajukan Sudikerta dan tim penasihat hukumnya.

"Jaksa tetap pada tuntutan. Pembelaan yang diajukan terdakwa di luar fakta persidangan. Sudikerta kan tetap menganggap itu perdata. Jadi kami, tim jaksa menolak pembelaan terdakwa. Dan kami memohon kepada majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan terdakwa. Besok sidang putusan Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung," jelas Jaksa Sujaya ditemui usai sidang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved