Vonis Mantan Wagub Bali
Langsung Daftar Banding Seusai Divonis 12 Tahun Penjara, Sudikerta : Sudah Ya
Sudikerta sendiri langsung mengajukan banding terhadap putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta bungkam saat diminta komentar mengenai putusan majelis hakim.
Seusai mendaftarkan banding, mantan politisi Partai Golkar ini langsung berjalan ke mobil tahanan dikawal para pengawal tahanan serta pihak kepolisian.
Juga didampingi para kerabat dan pendukungnya.
"Sudah ya. Wawancara sama pengacara saja," ucapnya singkat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (20/12/2019).
• BREAKING NEWS Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara
• Mantan Wagub Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Sedangkan Ngurah Agung Divonis 6 Tahun Penjara
• Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Langsung Daftarkan Banding
Sudikerta sendiri langsung mengajukan banding terhadap putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penipuan dan pencucian uang.
Sebagaimana dakwaan, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi. (*)