Vonis Mantan Wagub Bali

Mantan Wagub Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Sedangkan Ngurah Agung Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, tim jaksa memuntut pidana Ngurah Agung dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Nyoman Mahayasa
Kiri: Terdakwa I Wayan Wakil menggunakan kursi roda saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/10/2019). Kanan: Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung ketika menjalani sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah memutus I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Anak Agung Ngurah Agung (68).

Ngurah Agung diganjar pidana enam tahun penjara, karena dinyatakan telah terbukti melakukan penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Langsung Daftarkan Banding

BREAKING NEWS Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara

Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus yang Membelit Mantan Wagub Bali Sudikerta

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Ngurah Agung menyatakan banding.

Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dkk masih pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dibandingkam tuntutan jaksa.

Sebelumnya, tim jaksa memuntut pidana Ngurah Agung dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, Ngurah terbukti bersalah melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdakwa pensiunan PNS ini dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama.

Dan dakwaan kedua, Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Agung dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved