Vonis Mantan Wagub Bali
Golkar Bali Prihatin Vonis 12 Tahun Penjara Ketut Sudikerta, Loyalis Sarankan Ini
Vonis 12 tahun yang menimpa Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta mendapat tanggapan dari Golkar.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Vonis 12 tahun yang menimpa Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta mendapat tanggapan dari Golkar.
Seperti diketahui, Sudikerta sendiri merupakan salah satu tokoh senior di partai berlambang pohon beringin itu.
Sudikerta sendiri dua periode menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar Bali, yakni periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Sekretaris DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry mengaku prihatin dengan vonis yang menimpa kawan separtainya tersebut.
"Kita sebagai teman, sesama kader Golkar ya tentu merasa sangat prihatin.
Kemudian karena itu menyangkut masalah hukum sudah tentu kita tidak bisa mencampuri," katanya usai rapat Tim Pilkada DPD I Golkar Bali, di Sekretariat DPD I Golkar Bali, Denpasar, Jumat (20/12/2019).
Wakil Ketua DPRD Bali ini mendoakan agar Sudikerta mampu tabah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
"Kita berharap beliau bisa menyelesaikan masalahnya dengan sebaik-baiknya dan juga tabah menghadapi cobaan ini," paparnya.
Dirinya mengaku terakhir berkomunikasi dengan Sudikerta menjelang dilakukan penangkapan.
“Ya, sudah lama juga waktu masa-masa Pileg,” ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh sahabat yang juga dikenal sebagai loyalis Sudikerta, Kusnandar.
Mantan Wakil Sekretaris DPD I Golkar Bali yang dipecat Demer ini mengaku turut prihatin dengan nasib yang menimpa sahabatnya tersebut.
"Turut prihatin sebagai kawan, proses hukum harus dilalui," katanya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat sore.
Mantan aktivis HMI ini juga mengaku pihaknya sebagai sahabat hanya bisa memberikan dukungan dan doa agar Sudikerta mendapat kesehatan dan ketabahan dalam menjalankan vonisnya.
"Kami hanya bisa support dan mendoakan, dan semoga beliau diberi kesehatan dan ketabahan. Kita kan gak tau permasalahan seperti apa," ucapnya.
Ia pun juga menyarankan apabila vonis tersebut dirasa berat. Maka, pihaknya menyarankan agar Sudikerta menjalankan proses banding terhadap vonis hakim tersebut.
"Kalau dia dirasa berat kan ada mekanisme banding," paparnya. (*)