Vonis Mantan Wagub Bali
Mantan Wakil Gubernur Bali Dihukum 12 Tahun Penjara, Sudikerta: Hari ini Saya Langsung Banding!
Mantan Wakil Gubernur Bali Dihukum 12 Tahun Penjara, Sudikerta: Hari ini Saya Langsung Banding!
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Raut wajah mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta seketika tegang saat diminta berdiri oleh Hakim Ketua untuk mendengarkan putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (20/12/2019).
Saat hakim menjatuhkan putusan 12 tahun penjara, Sudikerta berusaha terlihat tenang.
Dalam putusan, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, Bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan tim jaksa I Ketut Sujaya dkk.
Sebelumnya tim jaksa menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Juga ia dituntut pidana tambahan berupa pidana denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Terhadap putusan itu, Sudikerta langsung mengajukan banding.
Di sisi lain, tim jaksa masih pikir-pikir.
"Hari ini saya langsung menyatakan banding dan kami mohon dibuatkan berita acara permohonan banding," ucap Sudikerta kepada majelis hakim.
"Terdakwa mengajukan banding ya. Jadi dengan telah berakhirnya pembacaan putusan ini, maka tugas kami majelis hakim dalam perkara ini telah selesai. Sidang dinyatakan ditutup," ujar Hakim Ketua Esthar Oktavi sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.
Majelis hakim sendiri dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan tim jaksa.
Oleh karena itu, Sudikerta dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penipuan dan pencucian uang.
Sebagaimana dakwaan, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Ditemui usai mendaftarkan banding, Sudikerta bungkam saat dimintai komentar terkait putusan dan alasan mengajukan banding.