Membandel, Satpol PP Panggil Pemilik Eks Café Sinta dan Warung Remang di Pasar Latu
Meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah menutup semua kafé atau warung remang-remang, namun tenyata masih ada yang buka
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ni Ketut Sudiani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah menutup semua kafé atau warung remang-remang, namun tenyata masih ada yang buka secara diam-diam.
Satpol PP Badung pun langsung melakukan sidak dan memanggil pemiliknya. Hasil sidak tersebut ditemukan masih ada satu kafe dan warung remang-remang yang buka secara diam-diam.
Kafe yang masih buka itu yakni Eks Café Sintha yang lokasinya di Desa Baha, Kecamatan Mengwi dan Warung remang-remang yang berlokasi di dekat Pasar Latu. Menindaklanjuti hasil sidak itu, Satpol PP memanggil pemiliknya pada Jumat, (20/12/2019).
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGK Suryanegara membenarkan bahwa pihaknya memanggil pemilik kafe dan warung remang-remang yang masih buka secara diam-diam.
Pemanggilan itu dilakukan lantaran kedapatan buka saat dilakukan sidak beberapa hari lalu. “Iya hari ini kita memang lakukan pemanggilan kepada dua pemilik yang sebelumnya kami sidak,” ujar IGK Suryanegara.
Dalam pemanggilan tersebut, menurut Suryanegara, pemilik café yang beralamat di Banjar Gegaran Baha, Kecamatan Baha, Mengwi dan pemilik warung remang-remang yang beralamat di Pasar Latu, Kecamatan Abiansemal, Badung membuat surat pernyataan dengan berjanji tidak akan membuka atau beroperasional lagi.
“Mereka si berjanji akan mengubah kafe itu menjadi warung makan. Namun meski sudah menandatangani surat pernyataan, tapi kita tetap akan melakukan pemantauan,” akunya.
Dalam surat pernyataan tersebut, dituliskan mereka tidak akan lagi menggunakan tenaga pembantu dan membuka warung dengan maksimal pukul 19.00 Wita.
Selain itu jika melanggar sesuai surat pernyataan yang dibuat, pemilik mengaku siap menerima saksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau mereka melanggar lagi, tentu kita akan tindak lanjut lebih tegas atau bawa ke ranah hukum,” bebernya.
Pihaknya mengatakan, sidak yang dilaksanakan bermula dari adanya laporan warga yang menyatakan masih ada kafe dan warung remang-remang buka secara diam-diam.
Menindaklanjut hal itu, Satpol PP Badung pun langsung turun ke lapangan dan mengecek laporan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar kafe dan warung remang yang dikeluhkan masih beroprasi.
Hal senada juga dikatakan Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Sukanta.
Pihaknya mengatakan sidak dilaksanakan pada Rabu 18 Desember 2019 lalu. Dalam sidak pun, Satpol PP Badung berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa botol-botol bir.
“Pada saat sidak di Cafe eks Sinta kami sita sembilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu krat bir. Sedangkan di Warung remang-remang di Pasar Latu kami sita 3 KTP dan 2 botol bir,” jelasnya.