Pendapatan Sektor Pajak Badung Tahun 2019 Meningkat Drastis
Pendapatan Kabupaten Badung, Bali, dari sektor pajak mengalami peningkatan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ni Ketut Sudiani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pendapatan Kabupaten Badung, Bali, dari sektor pajak mengalami peningkatan.
Peningkatan itu mencapai Rp 277.477.235.742,06 dari tahun 2018 yang mencapai Rp 3.872.911.783.138,22. Bahkan pendapatan Kabupaten Badung dari pajak hiburan dinyatakan meningkat drastis.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mencatat peningkatan pajak hiburan hingga Desember 2019 ini mencapai 33,07 persen atau mencapai Rp 106.842.611.506,00 dari Rp 80.288.902.447,10 pada Desember 2018 lalu.
Kepala Bapenda Badung, Made Sutama, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Bahkan kata dia peningkatan atau capaian tersebut tidak terlepas dari jerih payah jajaranya dalam meningkatkan pendapatan daerah.
"Iya memang mengalami peningkatan. Bahkan pajak hiburan meningkat drastis. Ini tidak terlepas dari kerja keras tim Bapenda," katanya, Jumat (20/12/2019).
Kata dia, di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan akan mengalami perlambatan dibandingkan Tahun 2018 sebagai akibat adanya perang dagang, capaian realisasi Pajak Daerah justru positif.
Menurutnya, peningkatan pendapatan tidak hanya di sektor hiburan, namun juga seluruh potensi.
Potensi yang dimaksud, lanjut Sutama mengatakan seperti, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), mineral bukan logam, PBB P2, kecuali BPHTB.
"Realisasi dari sepuluh jenis Pajak Daerah yang dikelola secara keseluruhan telah mencapai Rp 4.150.359.018.780,23 di tahun 2019," bebernya.
Bila dibandingkan dengan realisasi Pajak Daerah pada Tahun 2018 besaran tersebut dinyatakan mengalami peningkatan.
Pasalnya pada tahun 2018 besar keseluruhan pajak mencapai Rp 3.872.911.783.138,22 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 277.447.235.642,01 atau dengan persentase 7,16 persen.
"Tentu peningkatannya cukup lumayan. Bahkan mencapai Rp 277 M lebih," ungkapnya.
Dikatakannya, dari peningkatan realisasi Pajak Daerah ini bersumber dari seluruh jenis pajak, hanya realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengalami tren penurunan.
Hal itu terlihat apabila dibandingkan dengan realisasi pada 2018 sebesar -17,64 persen atau turun sebesar Rp 87 miliar lebih.
"Upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah, terbukti mampu mengoptimalkan penerimaan realisasi Pajak Daerah," katanya.