Mengaku Sakit Ini, Dokter Cantik Ini Mengadu ke Dukun hingga Akhirnya Geger Pencabulan

Polisi memperlihatkan wajah Husein Alatas alias HA (39) tersangka pencabulan seorang pasien cantik yang disebut sebagao dokter.

Editor: Rizki Laelani
KOLASE TRIBUN BALI/TRIBUNNEWS
Polisi memperlihatkan wajah Husein Alatas alias HA (39) tersangka pencabulan seorang pasien cantik yang disebut sebagai dokter. 

Mengaku Sakit Ini, Dokter Cantik Ini Mengadu ke Dukun hingga Akhirnya Geger Pencabulan

TRIBUN-BALI.COM - Polisi memperlihatkan wajah Husein Alatas alias HA (39) tersangka pencabulan seorang pasien cantik yang disebut sebagai dokter.

Ahli pengobatan alternatif, Husein Alatas alias HA (39) diringkus aparat Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019).

Husein Alatas ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang pasien perempuan di tempat praktik pengobatan alternatif milikinya.

Polisi mengatakan, korban tersangka pencabulan adalah seorang dokter.

"Iya, korban pekerjaannya dokter," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus , Sabtu (21/12/2019).

Korban berobat kepada Habib Husein Alatas karena ingin sembuh dari penyakit yang sudah lama dideritanya. Korban berharap, pengobatan alternatif bisa menyembuhkan penyakitnya.

"Ya korban mungkin mencari pengobatan alternatif, karena sakitnya sudah lama," imbuhnya.

Yusri Yunus menyebut, korban melakukan pengobatan alternatif kepada tersangka untuk menyembuhkan penyakitnya yang sudah lama.

Tanpa perlawanan tersangka pencabulan diringkus pihak kepolisian di tempat praktik pengobatan alternatif yang berada di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kepada awak wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut tersangka pencabulan menghipnotis korban sebelum melakukan pencabulan.

Cara Tersangka Pencabulan Hipnotis dan Bikin Lemas Korban, Hingga Akhirnya Tak Sadar

Bentrok Oknum Brimob dan TNI Versi Polisi, Gara-gara Tak Pakai Helm hingga Main Tampar

Anggota Polres Diserang Sekelompok Orang, Polisi Sebut Berawal dari Aksi Tampar di Jalan

Pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019.

Mulanya, korban yang menderita sakit pendarahan rahim datang ke tempat pengobatan alternatif milik tersangka pencabulan.

"Awalnya tersangka menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban disuruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri dalam jumpa pers Jumat (20/12/2019).

Lantas, tersangka pencabulan meminta korban menarik napas tiga kali dan langsung melancarkan aksi hipnotisnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved