DPD Usulkan Bali Dapat Dana Perimbangan Keuangan dari Pariwisata
Padahal pihaknya memperkirakan Bali telah menyumbang devisa dari pariwisata lebih dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. “Tetapi kita juga tidak mendapa
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung
Oleh karena itu melalui DPD RI, pihaknya mengusulkan supaya ada evaluasi terhadap implementasi terhadap UU 33 tahun 2004, di mana sektor pariwisata sebagai penghasil devisa juga dimasukkan sebagai dana perimbangan keuangan Pusat dan daerah.
Sejalan dengan usulan tersebut dan rencana pengajuan RUU Provinsi Bali, dirinya bersama seluruh anggota DPD RI perwakilan Bali sudah menyepakati bila mana tidak ada reaksi dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan UU nomor 33 tahun 2004 ini, maka Anggota DPD Dapil Bali akan mengajukan judisial review terhadap UU ini.
Hanya saja, kata dia, untuk mengajukan judicial review ini harus melalui empat kajian, antara lain kajian yuridis, kajian ekonomi finansial, kajian sosial dan kajian politis. (*)
Rekomendasi untuk Anda