DPD Usulkan Bali Dapat Dana Perimbangan Keuangan dari Pariwisata

Padahal pihaknya memperkirakan Bali telah menyumbang devisa dari pariwisata lebih dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. “Tetapi kita juga tidak mendapa

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Anak Agung Gde Agung mengatakan dalam sidang paripurna DPD RI terakhir tanggal 12 Desember 2019 lalu, dari Komite III merekomendasikan untuk meminta adanya evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam sidang paripurna tersebut, Gde Agung mengaku telah mengusulkan kepada forum agar Bali juga mendapat Dana perimbangan keuangan dari sektor pariwisata.

Dana perimbangan pariwisata ini selanjutnya bisa digunakan untuk memelihara alam dan budaya Bali.

“Itu adalah hasil pembahasan kami di Komite III, kami angkat hasil pembahasan itu ke rapat paripurna dan rapat paripurna menyetujui,” kata Gde Agung usai rapat pembahasan tentang pendidikan dan keolahragaan di Ruang Rapat Prajasabha Kantor Gubernur Bali, Senin (23/12/2019).

Pemkot Denpasar Gelar Workshop Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Satu Lagi Pencuri yang Membuat Warga di Jembrana Keluarkan Parang Hingga Tombak Ditangkap

Menurutnya dalam UU nomor 33 tahun 2004 itu jelas disebutkan bahwa perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dapat bersumber dari, pertama, Sumber Daya Alam (SDA) seperti emas, minyak, batubara dan hasil hutan.

Namun di samping SDA, dalam UU itu dinyatakan bahwa ada sumber daya lainnya yang masuk dalam kategori sumber dana perimbangan, tetapi sektor lainnya dimaksud tidak pernah dibahas.

Selanjutnya dengan usulan Komite III yang disetujui dalam rapat paripurna ditambahkan supaya dimasukkan unsur pendapatan dari sektor pariwisata menjadikan dasar pertimbangan pembagian dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. DPD mengusulkan turunan dana tersebut bisa diberikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Itu yang kita tuntut dari Komite III,” imbuhnya.

Beban Tertinggi 6 Desember 2019, PLN Proyeksi Konsumsi Listrik Nataru 2019 Tak Lewati Beban Puncak

Disnaker ESDM Bali Minta KBRI Bangkok Telusuri Kematian Komang Sutrisna di Kapal Pesiar

Anggota DPD Dapil Bali di Komite III disebut menjadi inisiator dalam menyampaikan usulan itu yang kemudian diterima oleh para peserta rapat paripurna.

Usulan ini juga mendapat dukungan dari daerah-daerah lain di Indonesia yang memiliki penghasilan dari non sumber daya alam.

Selama ini Bali sama sekali tidak mendapat pembagian dana perimbangan sebagai penghasil devisa yang bersumber dari sektor pariwisata.

Padahal pihaknya memperkirakan Bali telah menyumbang devisa dari pariwisata lebih dari Rp 100 triliun setiap tahunnya.

Selain itu, 30 sampai 40 persen wisatawan yang masuk ke Indonesia, pintu masuknya adalah melalui Bali.

Bahkan saat peak season jumlah wisatawan yang masuk ke Bali bisa mencapai 50 persen.

“Tetapi kita juga tidak mendapat apa-apa dari pariwisata ini,” ungkapnya.

Disnaker ESDM Bali Minta KBRI Bangkok Telusuri Kematian Komang Sutrisna di Kapal Pesiar

Anggota Ormas Ini Kabur Begitu Tahu yang Dipukul Adalah Anggota Propam Polda Bali

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved