Penganiayaan Anggota Polda Bali
Anggota Ormas Ini Kabur Begitu Tahu yang Dipukul Adalah Anggota Propam Polda Bali
Setelah mendengar korban berkata bahwa dirinya merupakan anggota polisi Polda Bali, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pelaku kasus penganiayaan yang menimpa anggota Propam Polda Bali Bripka I Gede Gunendra dikeler di Mapolresta Denpasar, Senin (23/12/2019).
Pelaku pemukulan yakni Putu Heri Asta Putra (30) yang melakukan aksi penganiayaan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, pada Jumat (20/12/2019) pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan kasus pemukulan tersebut terjadi karena kesalahpahaman.
"Pada saat itu korban berboncengan bersama temannya dan melintas di Jalan Cokroaminoto, sebelah selatan Hotel Haris," ujarnya.
"Korban melihat ada keributan dan berniat melerai. Pelaku yang emosi lalu mendorong korban dan juga memukul di bagian hidung," lanjut Kompol Arta.
• Jelang Nataru Disperindag Gianyar Gandeng Bulog, Gelar Pasar Murah di Pasar Umum Gianyar
• Seekor Ular Kobra Dan 44 Butir Telurnya Diamankan di Payangan, Tabanan
Dikatakan Arta, pertengkaran tersebut lantaran hanya karena bersenggolan sepeda motor pelaku dengan pasutri tersebut.
"Saat pemukulan , korban lalu mengatakan dirinya anggota Polda Bali," tambahnya.
Setelah mendengar korban berkata bahwa dirinya merupakan anggota polisi Polda Bali, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Saat pelaku kabur meninggalkan lokasi tersebut, korban Bripka I Gede Gunendra langsung menuju ke Polresta Denpasar untuk membuat laporan di SPKT.
Di hari berikutnya, berbekal ciri-ciri dan identitas pelaku pemukulan terhadap korban anggota Ditpamobvit Polda Bali, pelaku diburu.
Anggota salah satu ormas kepemudaan ini akhirnya berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Denpasar, pada hari Sabtu (21/12/2019) pukul 15.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara. (*)