11 Penghuni Lapas Tabanan Bebas Bersyarat, Esron Bahagia Bisa Rayakan Hari Natal

Sebelas orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tabanan akhirnya bisa bernafas lega, Senin (23/12).

Dok Lapas Tabanan untuk Tribun Bali
WBP Lapas Kelas IIB Tabanan saat menunjukan surat pembebasan bersyarat di Lapas Tabanan, Senin (23/12/2019). Seorang WBP bahagia merayakan Hari Natal di luar tahanan. 

11 Penghuni Lapas Tabanan Bebas Bersyarat, Esron Bahagia Bisa Rayakan Natal

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sebelas orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tabanan akhirnya bisa bernafas lega, Senin (23/12).

Sebab, mereka akhirnya bisa bebas bersyarat melalui Crash Program atau program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

Program ini dilaksanakan sesuai dengan program dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan yang dikemas dalam Crash Program yang isi di dalamnya ada pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, serta pembebasan bersyarat bagi Narapidana.

Salah satu WBP Lapas Tabanan, Esron Funay mengaku sangat senang dan bersyukur karena bisa bebas hari ini (kemarin).

Menurutnya, seharusnya dia bebas beberapa bulan yang lalu, tetapi karena jaminan keluarga sangat sulit didapat sehingga harapan untuk pembebasan bersyarat (PB) menjadi sirna.

"Terimakasih kepada Lapas Tabanan atas program ini sehingga saya bisa bebas hari ini (kemarin) dan bisa merayakan Hari Natal di luar Lapas," ucapnya semringah, Senin (23/12).

Kalapas Tabanan, I Putu Murdiana menjelaskan, pembebasan bersyarat ini adalah salah satu program Dirjen Pemasyarakatan yang dikemas dalam Crash Program.

Program ini merupakan pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, serta pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan.

Dia melanjutkan, program ini dianggap bisa menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan overcrowding yang kian marak.

Begitupun makin parahnya tingkat over capacity di Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.

“Proses pengusulan crash program PB/CB/CMB ini telah dilaksanakan dua minggu lalu.

Latar belakang kebijakan ini adalah over crowding Lapas/Rutan yang semakin meningkat dengan cara mempermudah syarat administrasi terutama pada pihak penjamin dan Litmas,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, terkadang ada warga binaaan yang  memiliki domisili jauh dari keluarga dan sulit untuk dihubungi, sehingga untuk warga binaan tersebut di assesment agar mereka bisa memperoleh hak-haknya tanpa ada hambatan.

Ia juga berpesan agar para narapidana yang bebas ini bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya, serta menjadikan Crash Program ini sebagai momentum untuk menjadi babak baru dalam lembar kehidupan mereka.

Untuk diketahui, kebijakan crash program PB/CB/CMB bagi warga binaan di seluruh Indonesia sesuai SK Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-1386.PK.01.04.06 tahun 2019.

Diharapkan sampai akhir tahun kebijakan ini mampu membebaskan sebanyak 25 ribu narapidana se-Indonesia.

Untuk bimbingan selanjutnya, pihak Lapas Tabanan menyerahkan Kepada Bapas Denpasar. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved