PPDB Jalur Zonasi 2020 di Denpasar Tak Hanya Mempertimbangkan Kedekatan Jarak Rumah dengan Sekolah
PPDB Jalur Zonasi 2020 di Denpasar Tak Hanya Mempertimbangkan Kedekatan Jarak Rumah dengan Sekolah
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk pelaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020.
Permendikbud ini telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 lalu.
Dan untuk PPDB tahun 2020 mendatang, masih menerapkan sistem zonasi.
Akan tetapi perbedaan zonasi tahun 2020 dengan sistem zonasi tahun 2019 yakni terletak pada kuota yang awalnya tahun 2018 minimal 80 persen kini turun menjadi 50 persen.
• Perhatikan 6 Syarat Ini Untuk Pendaftaran PPDB SMP 2020
• Satgas Saber Pungli Bali Terima 70 Aduan, Penyelenggaraan PPDB Terbanyak Diadukan
Dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan prinsif dari PPDB dengan jalur zonasi ini yakni bagaimana mendekatkan siswa dengan sekolah dalam hal pendaftaran.
"Yang dimaksud misalnya seorang siswa rumahnya dekat dengan SMP A, tentu janganlah mencari SMP yang lebih jauh atau jangan mendaftar di SMP yang lebih jauh," kata Gunawan.
Akan tetapi, seleksi jalur zonasi ini tak seperti tahun 2019 lalu yang menggunakan jarak terdekat dengan rumah.
Akan ada parameter lain yang digunakan untuk menyeleksi semisal menggunakan NEM.
"Berbicara model seleksi, apakah menggunakan NEM, atau menggunakan apa masih kami bahas. Ini, kalau misalnya orang yang mendaftar 500 kemudian sekolah menampung 200, inilah berbicara seleksi nanti, nah itu yang menggunakan model seleksi," katanya.
Agar mempermudah, pihaknya pun akan mengelompokkan masing-masing wilayah dan dibuatkan zonasi sekolah yang terdekat.
"Kami akan kelompok-kelompokkan wilayah yang ada termausk zonasi yang mana dan siapa yang bisa sekolah di sana, kalau di luar itu, nanti kan ada jalur luar zonasi seperti prestasi maupun perpindahan orang tua," imbuhnya.
Ia menambahkan, sebenarnya sistem zonasi tidak bicara baik dan buruk, namun berbicara tentang sistem yang bisa diterima masyarakat.
Hal itulah yang terjadi pada seleksi tahun 2019 kemarin yang membuat orang tua banyak yang protes.
"Yang bermasalah tahun 2019 bukan zonasinya, bermasalah karena seleksinya pakai jarak yang terdekat dengan rumah, misal yang dekat dengan SMP 7, ya langsung diterima di sana tanpa mempertimbangkan yang lain-lainnya. Makanya karena sekarang diserahkan ke daerah, maka kamu godok, harapannya sistem seleksi tahun 2020 ini bisa diterima lebih baik," katanya.
Sementara itu, disamping jalur zonasi ada pula jalur inklusi, dimana menurut pemahaman Gunawan berkaitan dengan siswa miskin atau jalur khusus.
Dan untuk jalur inklusi ini, pihaknya juga mengupayakan agar siswa tersebut bisa bersekolah pada sekolah yang terdekat dengan rumahnya.
"Jalur inklusi ini diupayakan paling dekat dengan sekolah dan wajib untuk diterima. Nanti ada juga inklusi lain, bukan miskin saja," katanya.
Untuk kuota jalur inklusi atau afirmasi ini sebesar 15 persen.
Semenatara itu, dua persen menggunakan perpindahan surat tugas orang tua.
"Perpindahan orang tua itu dua persen, kalau perpindahan tidak lagi berbicara zonasi Kota Denpasar," katanya.
Dan yang ketiga yakni jalur prestasi. (*)