Satgas Saber Pungli Bali Terima 70 Aduan, Penyelenggaraan PPDB Terbanyak Diadukan

Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bali menerima 70 aduan hingga pertengahan Oktober 2019.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Dwi Suputra
Infografis - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bali menerima 70 aduan hingga pertengahan Oktober 2019. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bali menerima 70 aduan hingga pertengahan Oktober 2019.

Dari sejumlah instansi, bidang pendidikan terbanyak diadukan, khususnya saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Inspektorat Provinsi Bali Wayan Sugiada menyampaikan pengaduan terbanyak adalah di bidang pendidikan.

Pengaduan terbanyak berada di Kota Denpasar sejumlah 50 pengaduan.

Sebelumnya jumlah pengaduan yang diterima Satgas Saber Pungli Provinsi Bali tahun 2018 adalah 169 aduan, yang terjadi pada area pendidikan, pelayanan administrasi kependudukan dan pertanahan.

Pengaduan terbanyak ada di Kota Denpasar yang berjumlah 102 aduan, yang mana mayoritas aduan dari sektor pendidikan, termasuk saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dikatakannya setiap penyelenggaraan PPDB selalu terjadi permasalahan.

Sugiada mengatakan sistem pengaduan masyarakat di Provinsi Bali menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), sistem tersebut terintegrasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), Ombudsman dan KemenPANRB.

Sistem ini baru dilaunching pada 24 Agustus 2019 lalu.

“Begitu dilaunching ada 43 pengaduan yang masuk. Di dalamnya juga ada indikasi Saber Pungli,” kata Sugiada dalam FGD ‘Penguatan UPP Daerah Melalui Sinergitas dengan Satgas Saber Pungli Pusat’ di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Senin (14/10/2019).

Pengaduan tidak hanya diterima Pemerintah Kabupaten/Kota, namun ia mengaku Provinsi juga kadang-kadang menerima pengaduan, tentunya yang menjadi kewenangan Pemprov.

Misalnya, SMK yang memungut iuran dari anak-anak didiknya yang dilaporkan orangtua murid.

Selanjutnya aduan itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan audit investigasi.

“Pemantauan (terhadap Pungli) juga bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian dengan membuat Perjanjian Kerjasama,” ujarnya.

Sejak ditetapkannya Perpres 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan  Luar (Saber Pungli), Provinsi Bali juga telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali nomor 22 tahun 2016 diubah dengan Keputusan Gubernur Bali nomor 548 tahun 2018 tentang pembentukan dan susunan keanggotaan Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved