Satgas Saber Pungli Bali Terima 70 Aduan, Penyelenggaraan PPDB Terbanyak Diadukan

Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bali menerima 70 aduan hingga pertengahan Oktober 2019.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Dwi Suputra
Infografis - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bali menerima 70 aduan hingga pertengahan Oktober 2019. 

Adapun sekretariat Satgas Saber Pungli Bali berada di lantai 3 kantor Inspektorat Provinsi Bali.

Di sisi lain, kata dia, semangat pemberantasan Pungli bukan hanya karena faktor kerugian negara, tetapi juga karena kebiasaan tidak jujur yang harus dihilangkan.

Cermati Aturan Pungutan Adat
Terkait OTT Pungli yang melibatkan krama adat, Kepala Inspektorat Provinsi Bali Wayan Sugiada menyampaikan adanya Perda desa adat diharapkan seluruh masyarakat Bali membaca aturannya dengan cermat, dan mentaati apa yang ada di dalam Perda, termasuk turunannya mengenai pengelolaan keuangan desa adat.

“Di situ sudah diatur tidak ada lagi yang namanya pungutan liar,” imbuhnya.

Dengan peran serta dan kerjasama antara Polda Bali, BIN, Kantor wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Ombudsman Perwakilan Bali selaku anggota unit Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, pihaknya berharap semua aparatur Pemerintah dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Bali.

Menurutnya, pelanggaran masih terjadi karena kurangnya sosialisasi.

Masyarakat dianggap sudah mengetahui aturan, walaupun sebenarnya secara Peraturan Perundang-Undangan setelah diundangkan masyarakat wajib mengetahui tentang aturan itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved