Natal Dan Tahun Baru
Tiga Napi di Negara Dapat Remisi Natal
Tiga orang narapidana di Rutan Kelas II B Negara, mendapat pembebasan bersyarat. Tiga Napi mendapat resmisi perayaan Natal 2019 ini.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tiga orang narapidana di Rutan Kelas II B Negara, mendapat pembebasan bersyarat.
Tiga Napi mendapat resmisi perayaan Natal 2019 ini.
Mereka bebas bersyarat dan cuti bersyarat pada Senin (23/12/2019) kemarin.
Kepala Rutan Kelas II B Negara, Purniawal menyebut, tiga Napi itu ialah ialah DP warga Banjar Tengah Kecamatan Negara, kemudian SJ asal Jakarta Utara dan AW asal Situbondo Jawa Timur.
• Satu Napi Bebas Saat Natal, 11 Penghuni Lapas Tabanan Dapat Remisi
• Adian Napitupulu Diduga Kolaps di Pesawat Karena Penyakit Jantung, Sekjen PDIP Mohon Doa
Pembebasan Bersyarat diberikan kepada DP pencurian, yang divonis 1,5 tahun penjara.
Sedangkan, untuk cuti bersyarat diberikan kepada SJ dengan kasus laka lantas, dengan vonis 10 bulan penjara.
Kemudian cuti bersyarat diberikan kepada AW Napi kasus pencurian, dengan hukuman 10 bulan penjara.
"Mereka dibebaskan melalui crash program dengan pemberian PB dan CB setelah memenuhi persyaratan substantif atau telah menjalani 2/3 masa pidana dan memenuhi syarat administratif," ucapnya, Senin (23/12/2019).
Purniawal mengatakan, bahwa ketiga Napi itu adalah mendapat remisi atau pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat melalui crash program.
Sehingga ketiga Napi, resmi bebas Senin (23/12/2019) pagi hari.
Dan atas hal ini, pihaknya adalah menjalankan program pemerintah untuk mengurangi over populasi di Rutan atau Lapas.
"Crash program itu merupakan program dimana untuk menekan angka atau over populasi di rutan," katanya.
Crash program merupakan langkah progresif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menekan over populasi di Lapas/Rutan.
Dan remisi diberikan khusus kepada warga binaan diberikan dalam rangka hari natal. Dan khusus untuk warga binaan yang beragama kristen/katolik.
"Tiga Napi itu beragama nasrani dan mendapat remisi natal. Segala syarat untuk mereka memenuhi," jelasnya. (*).