Hari Raya Natal
Satu Napi Bebas Saat Natal, 11 Penghuni Lapas Tabanan Dapat Remisi
Satu dari sebelas napi Lapas Kelas IIB Tabanan akan mendapat remisi langsung bebas serangkaian Hari Raya Natal 2019
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Satu Napi Bebas Saat Natal, 11 Penghuni Lapas Tabanan Dapat Remisi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satu dari sebelas napi Lapas Kelas IIB Tabanan akan mendapat remisi langsung bebas serangkaian Hari Raya Natal 2019 yang akan diserahkan, Rabu (25/12/2019).
Adalah Andreas Panjaitan yang sebelumnya terjerat kasus pencurian, mendapat remisi satu bulan dan langsung bebas.
Sementara 10 warga binaan lainnya, mendapat remisi berbeda, mulai 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Selain Andreas yang terjerat pencurian, warga binaan yang mendapat remisi terjerat kasus berbeda-beda.
• BREAKING NEWS! Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Saat Patroli di Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar
• Jadwal Acara Parade Bali United Juara Hari Ini, Dimulai Dari Rumah Dinas Gubernur Bali
Mulai dari pembunuhan, penggelapan, narkotika, hingga perlindungan anak.
"Ada sebelas warga binaan yang akan mendapat remisi. Satu di antaranya yang terjerat kasus pencurian dapat remisi dan langsung bebas," kata Kasi Bimbingan Napi dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), I Gusti Agung Putu Mahendra, Minggu (22/12/2019).
Dia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi di Hari Raya Natal seluruhnya adalah umat Nasrani.
Sebelas warga binaan yang mendapatkan remisi ini dianggap sudah memenuhi syarat, yakni seperti sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan berkelakuan baik.
• Cegah Kanker Serviks Dengan Vaksin HPV, Mengapa Diberikan Dua Kali Pada Anak-anak ?
• Hari Ini Polisi Kembali Melakukan Pencarian Potongan Tubuh Korban Terkaman Harimau, Ungkap Fakta Ini
"Mereka yang mendapatkan remisi dari berbagai kasus. Rata-rata mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Remisi akan diterima warga binaan usai ibadah saat Hari Natal," jelasnya.
Terpisah, Kalapas Kelas IIB Tabanan, I Putu Murdiana menegaskan, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi karena remisi merupakan penyemangat untuk mematuhi tata tertib, berkelakuan baik dan melaksanakan program yang diberikan.
"Semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syaratnya," tandasnya.
(*)