Natal dan Tahun Baru

Perayaan Hari Natal 2019 di Lapas Perempuan Denpasar, Lili: 16 Napi Dapat Remisi

Pemberian remisi khusus Hari Natal 2019 juga diberikan kepada para narapidana (napi) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Perempua

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
tribun bali/ noviana windri
(ilustrasi) Suasana perayaan Hari Ibu di lapas perempuan Kerobokan di Denpasar, pada Rabu (18/12/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemberian remisi khusus Hari Natal 2019 juga diberikan kepada para narapidana (napi) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Denpasar.

Sebanyak 16 napi perempuan memperoleh potongan masa tahanan.

Belasan napi itu hanya mendapat Remisi Khusus I (RK I) dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas atau mendapat Remisi Khusus II (RK II).

"Tadi pagi para napi Kristiani melaksanakan Misa Natal, dilanjutkan dengan pemberian remisi," ucap Kepala LPP (Kalapas), Lili, Rabu (25/12).

Dikatakannya, saat ini jumlah warga binaan di LPP yang beragama kristen berjumlah 31 orang.

Terdiri 21 orang narapidana dan 10 orang masih berstatus tahanan.

"Jumlah napi yang memenuhi syarat, diusulkan mendapat remisi khusus Natal berjumlah 16 orang.

Dari jumlah itu, tidak ada napi yang bebas (RK II)," jelas Lili.

Besaran potongan masa tahanan yang diberikan variatif, mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.

Lebih lanjut, dari 16 orang napi yang mendapat remisi, diantaranya ada 6 napi warga negara asing.

Lili merinci, saat ini warga binaan asing beragama kristen di LPP Denpasar berjumlah 13 orang. Berstatus napi 9 orang dan tahanan 4 orang.

"Napi asing yang mendapat remisi khusus hari raya Natal 2019 berjumlah 6 orang.

Napi atas nama Sara Connor mendapat remisi 1 bulan.

Sedangkan Heather Lois Mack dapat remisi 1 bulan 15 hari, tapi masih proses usulan karena ada perbaikan remisi," tuturnya.

Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.

"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi, harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," papar Lili. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved