Pergi dari Rumah Sejak Siang, Gadis Ini Ditemukan di Penginapan Bersama Sekelompok Pemuda
Gadis 12 tahun itu sebut saja Bunga diperkosa sekelompok pemuda yang sebagian masih berstatus pelajar SMP.
Sang ayah kemudian menanyakan pada Bunga, apa yang terjadi.
Ternyata ia telah diperkosa oleh RS dan kawan-kawannya.
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.
Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry diancam hukuman penjara 15 tahun.
Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(Tribunkaltim.co)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Diajak Pacar ke Penginapan, Mabuk Oplosan dan Gadis 12 Tahun Ini Dirudapaksa Enam Pemuda, https://kaltim.tribunnews.com/2019/12/25/diajak-pacar-ke-penginapan-mabuk-oplosan-dan-gadis-12-tahun-ini-dirudapaksa-enam-pemuda?page=all&_ga=2.249787206.1313567902.1577060877-470876123.1572538706.
Penulis: Margaret Sarita
Editor: Budi Susilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemerkosaan_20170522_140039.jpg)