Bupati Jembrana Geram Penawaran Proyek 39 Persen Dari Pagu
Bupati Jembrana, I Putu Artha mengaku geram dengan praktik tender di Jembrana, Bali. Sebab, sebagian besar proyek pengerjaannya asal-asalan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Proyek itu dengan nilai pagu RP 6,5 miliar. Malah oleh rekanan ditawar hingga Rp 4,6 miliar, dan dimenangkan oleh penawar terendah.
Artha melanjutkan, bahwa dalam aturan kesepakatan proyek infrastruktur itu tidak dapat menawar jauh di bawah standar harga.
Meski demikian, aturan dan kesepakatan yang ada tetap tak berlaku. Pendek kata, masih ada yang langgar.
"Maka dari itu kita pertegas sekarang. Kita akan rapatkan. Karena kalau proyek asal-asalan kita rugi dan masyarakat yang rugi juga," tegasnya.
Artha menegaskan, pada anggaran 2020 mendatang, dianjurkan tidak memenangkan kalau masih ada yang menawar di bawah standar karena sudah ada aturan yang baku mengenai penawaran.
Bahkan, ia menyoroti kebijakan ULP, dimana memberikan kesempatan orang menawar semurah-murahnya, padahal harusnya, penawaran itu rasional.
"Misalnya, semen ditawar hingga Rp 25 ribu. Tidak mungkin ada harga seharga Rp 25 ribu, kalau harganya Rp 25 ribu bagaimana kualitasnya?. Kalau semen jelek pasti bangunan juga jelek," ungkapnya.
Selain kualitas, Artha mengakui, sebagian besar proyek juga tidak sesuai dengan batas waktu pengerjaan.
Belum lagi, yang membuatnya aneh, ialah sikap rekanan yang sudah menawar rendah malah mengaku rugi. Sewaktu ia datang untuk melakukan pemantauan sejumlah proyek.
"Baru didatangi ngaku rugi. Nah salah siapa. Apa saya ke sana ngecek itu minta duit? Malah saya tawar makan. Dan saya yang bayar. Seharusnya duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan itu," tegasnya.
Artha menambahkan, bahwa dampak dari penawaran rendah ini, pada anggaran 2019 ini sebanyak Rp 8 miliar dikembalikan ke pusat karena ada sisa anggaran.
Padahal jika dimanfaatkan, bisa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Jembrana.
Bupati menekankan pada ULP agar melaksanakan tender dengan benar pada tahun anggaran 2020 mendatang.
"Ada 8 Miliar yang kembali. Seharusnya itu kan bisa diserap untuk membangkitkan perekonomian warga. Sudah sekarang sebaiknya sesuai standar dan dia (rekanan) membayar pajak yang ditentukan," bebernya.
Sekda Jembrana I Made Sudiada menegaskan, bahwa dalam tender proyek, sesuai Permen PU penawaran harus di bawah 20 persen.
Apabila di atas 20 persen, digugurkan.
Selain itu ada aturan lain yang merinci mengenai penawaran dan tidak boleh satu rekanan mengerjakan lebih dari satu proyek, namun ada aturan dari LKPP yang membolehkan menawar paling rendah.
“Sebenarnya pengguna anggaran boleh membatalkan penawaran kalau tidak wajar," imbuhnya. (*).