Pamit ke Rumah Nenek, Gadis 15 Tahun Malah Ngamar dengan Pria yang Baru Dikenal, 'Dirayu Lalu'

Padahal remaja putri itu pamit kepada orang tuanya untuk berkunjung ke rumah sang nenek yang berbeda desa dengan tempat tinggalnya.

Editor: Rizki Laelani
kolase tribun bali
Kabar kriminal hari ini: Pihak Polsek Sumberbaru Kabupaten Jember menangkap seorang pemuda Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru karena diduga menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun. 

Ternyata dia malah bertemu kenalannya itu, dan menginap di rumah JA.

JA pun merayu remaja putri itu dan menyetubuhinya.

Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Sumberbaru.

Polisi langsung menyelidiki laporan itu. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak perangkat kampung untuk mencari keberadaan JA. Setelah dipastikan JA berada di rumahnya, polisi mengamankan pemuda tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Unit PPA karena selanjutnya kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember," imbuh Subagiyo.

Atas perbuatannya, JA disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabulan terhadap anak dan melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Th 2016 tentang Penetapan Perpu atas UU RI No 1 Th 2016 Perubahan ke dua UU RI No 23 Th 2003 tentang perlindungan anak Sub Pasal 332 KUHP. (*)

 

Artikel ini ditulis Sri Wahyunik telah tayang di Tribunjatim.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved