Pamit ke Rumah Nenek, Gadis 15 Tahun Malah Ngamar dengan Pria yang Baru Dikenal, 'Dirayu Lalu'
Padahal remaja putri itu pamit kepada orang tuanya untuk berkunjung ke rumah sang nenek yang berbeda desa dengan tempat tinggalnya.
Pamit ke Rumah Nenek, Gadis 15 Tahun Malah Ngamar dengan Pria yang Baru Dikenal, 'Dirayu Lalu'
TRIBUN-BALI.COM - Pihak Polsek Sumberbaru Kabupaten Jember menangkap seorang pemuda Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru karena diduga menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun.
Pemuda berinisial JA (19) itu kini diserahkan ke Unit Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Polisi menangkap JA setelah mendapatkan laporan dari orang tua remaja putri berusia 15 tahun asal Kecamatan Sumberbaru itu.
Peristiwa itu bermula saat orang tua remaja putri itu mendapati anaknya tidak ada di rumah neneknya, pada pada Minggu (22/12/2019) lalu.
Padahal remaja putri itu pamit kepada orang tuanya untuk berkunjung ke rumah sang nenek yang berbeda desa dengan tempat tinggalnya.
Hingga keesokan harinya, orang tua mengecek ke rumah sang nenek.
Ternyata sang anak tidak ada di rumah si nenek.
Orang tua kemudian mencari keberadaan remaja putri tersebut.
Ternyata dia berada di rumah seorang pemuda di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru.
Menurut penuturan remaja putri itu, saat berada di rumah pemuda itu, dia dinodai.
• Gadis Korban Perkosaan Disergap Lalu Dibakar Hidup-hidup oleh Si Pemerkosa
• Sosok Ini Jadi Orang Terakhir di Kamar Ketut Raning yang Tewas Bersimbah Darah di Kosan
• Sanima yang Buta, Stroke dan Tengah Hamil 6 Bulan itu Menyerah, Tewas di Tangan Sang Suami
"Korban disetubuhi karena pelaku merayunya. Salah satu alasan yang dipakai adalah pelaku akan menikahi korban," ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo, Kamis (26/12/2019).
Subagiyo menambahkan, remaja yang masih sekolah itu mengenal pemuda tersebut melalui media sosial.
Mereka berkenalan di media sosial kemudian membuat janji bertemu 'darat'.
Rupanya alasan yang dipakai oleh remaja putri itu hendak menginap di rumah sang nenek.
Ternyata dia malah bertemu kenalannya itu, dan menginap di rumah JA.
JA pun merayu remaja putri itu dan menyetubuhinya.
Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Sumberbaru.
Polisi langsung menyelidiki laporan itu. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak perangkat kampung untuk mencari keberadaan JA. Setelah dipastikan JA berada di rumahnya, polisi mengamankan pemuda tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Unit PPA karena selanjutnya kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember," imbuh Subagiyo.
Atas perbuatannya, JA disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabulan terhadap anak dan melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Th 2016 tentang Penetapan Perpu atas UU RI No 1 Th 2016 Perubahan ke dua UU RI No 23 Th 2003 tentang perlindungan anak Sub Pasal 332 KUHP. (*)
Artikel ini ditulis Sri Wahyunik telah tayang di Tribunjatim.com