Tahun 2020
Ini Jadwal Libur Tahun 2020, Ada 15 Hari Libur Nasional dan 16 Libur & Dispensasi Hari Raya di Bali
Hari libur Tahun 2020 banyak dicari untuk merencanakan liburan. Ini hari libur tahun 2020 yang telah ditetapkan Pemprov Bali
Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM - Tahun Baru 2020 akan segera tiba.
Hari libur Tahun 2020 banyak dicari untuk merencanakan liburan.
Bagi Anda yang berstatus pelajar maupun sudah bekerja, suasana akhir tahun seperti sekarang sering membuat tergoda untuk segera pergi liburan.
Beberapa di antara kita mungkin tidak bisa menikmati libur akhir tahun karena terikat pekerjaan atau jatah cuti tahunan Anda sudah habis.
• Liburan Akhir Tahun di Bali, Nonton Kembang Api Gratis di Pinggir Pantai
• Liburan ke Pantai Sanur, Spot Berburu Matahari Terbit di Denpasar Bali
• 5 Hal yang Dapat Dilakukan Untuk Menyambut Tahun Baru 2020
Namun, jangan khawatir.
Anda masih bisa merencanakan liburan di tahun 2020 yang dapat dipersiapkan mulai dari sekarang.
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Berdasarkan Keputusan Bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menyebarkan surat edaran terkait penetapan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2020.
Berikut adalah hari libur tahun 2020 yang telah ditetapkan Pemprov Bali sebagaimana dikutip dari laman resmi jdih.baliprov.go.id:
1. Hari Libur Nasional Tahun 2020
a. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
b. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
c. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
d. 25 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942
e. 10 April: Wafat Isa Al Masih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-libur-nasional_20170324_105727.jpg)