John Kei sang Godfather of Jakarta Bebas, 'Saya Menyerahkan Hidup Pada Tuhan'

Peristiwa pembebasan bersyarat terpidana pembunuhan bos Sanex Steel, John Refra Kei pada Kamis (26/12/2019), jadi sorotan.

Editor: Rizki Laelani
Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain
John Kei mengisi khutbah natal di Gereja Kasih Anugerah Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah 

Namun, John Kei menjelaskan jika dirinya tidak akan melukai orang lain jika orang tersebut tidak melukai dirinya.

Saat Andy menanyakan John Kei alasan sang pembunuh sadis ini berubah, John Kei pun menceritakannya.

Bermula saat John Kei ditempatkan di penjara khusus.

John Kei ditempatkan di dalam satu kamar dengan kamera yang mengintai sepanjang waktu.

Selain semua aktivitasnya terpantau oleh kamera, ia juga dilarang berinteraksi dengan napi lainnya.

Ia juga dibatasi untuk keluar dari sel selama satu jam saja dalam waktu satu hari.

Kunjungan keluarga pun dibatasi di lapas Nusakambangan.

Hal itu harus dialami oleh John Kei selama masa tiga bulan.

Selama itu, awalnya John Kei memberontak dan ingin keluarkan.

"Aku dengar bisikan, kamu ngapain teriak-teriak sampai tuli tidak ada gunanya. Bener saya denger sendiri," cerita John Kei pada Andy.

John Kei pun merenung dan ingin mati masuk surga tidak neraka, hal ini membuat dirinya semakin rajin membaca al kitab.

John Kei menegaskan semua terserah pada semua orang menilai perubahan dirinya.

"Orang mau ngomong apa itu urusan mereka tapi saya punya keyakinan dan saya yakin sampai mati saya melayani Tuhan," tegas John Kei.

John Kei sudah mempersiapkan jika keluar tidak akan tergoda.

"Kitab Injil Matius ayat 33 itu meyakinkan saya, kalau saya melayani Tuhan, Tuhan nggak mungkin lupa saya, Tuhan akan memberikan lebih dari yang aku butuhkan. Waktu yang akan membuktikan," jelas John Kei.

Reaksi Eksekutor Penyiram Air Keras di Depan Wartawan: Catat Novel Penghianat

Bukan Ditangkap, IPW Bocorkan Kronologis dan Pangkat 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan Kaget, Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved