Kasus Perceraian di Karangasem Meningkat 20 Persen, 50 Persen Dipicu Medsos
”Sebanyak 50 persen kasus perceraian yang ditangani KPPA dipicu dari media sosial (medsos). Seperti Facebook (FB) dan Whatsapp (WA).” ujarnya lagi.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Kasus perceraian di Karangasem terus meningkat tiap tahunnya.
Data yang dihimpun dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Bali, hingga Desember 2019, kasus perceraian yang ditangani KPPA Bali mencapai 229 kasus.
Naik 20 persen dibanding tahun sebelumnya.
Bendahara KPPA Bali, Ni Made Suparmiati mengatakan, kasus perceraian yang ditangani KPPA Bali tersebar di beberapa kecamatan.
Terbanyak di Kubu yang hampir mencapai 20 persen, Rendang sekitar 10 persen, dan sisanya tersebar di Kecamatan Karangasem, Selat, Manggis, Sidemen, dan di Bebandem.
"229 ini kasus yang hanya ditangani KPPA. Kalau seandainya dihitung dengan kasus di luar KPPA, bisa capai 500 lebih. Intinya, kasus perceraian tahun 2019 meningkat dibanding 2018," ungkap Suparmiati, Jumat (27/12/2019).
• 133 Kilogram Sampah Plastik Dikumpulkan dari Teluk Gilimanuk
• Ada Ketimpangan Kerja, Pemkab Klungkung Gunakan E-Jasa untuk Evaluasi Tenaga Kontrak
Menurut dia, sebanyak 50 persen kasus perceraian yang ditangani KPPA dipicu dari media sosial (medsos).
Seperti Facebook (FB) dan Whatsapp (WA). Tak puas saat berhubungan intim juga menjadi penyebab perceraian.
Kebanyakan pihak istri menggugat suami karena tak puas saat berhubungan intim.
"Ada sekitar 10 kasus yang kita tangani karena dipicu ketidakpuasan saat berhubungan (intim). Ada yang bisa dimediasi, dan beberapa tidak bisa dimediasi lantaran sama kerasnya," kata Suparmiati.
Pemicu lainnya, juga karena kekerasan dalam rumah tangga.
Dimana kedua belah pihak tak harmonis, serta sering bertengkar.
Masalah ekonomi serta ada aktor ketiga menjadi pemicu.
• Jelang Natal Kemarin Harga Pangan di Bali Relatif Aman, Kenaikan Justru Terjadi Menjelang Tahun Baru
• Bunuh Pemandu Karaoke Lalu Lucuti Pakaiannya, Ternyata Ini Alasan Pelaku
Biasanya penggugat mengajukan cerai ke pengadilan karena ada orang ketiga yang berawal curhat di media sosial.
"Lewat medsos kenalan, dan jalin hubungan lewat Medsos secara efektif. Karena merasa cocok, akhirnya mereka milih pisah. Fenomena ini banyak dijumpai di sekitar daerah perkotaan," kata Suparmiati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bendahara-kppa-bali-ni-made-suparmiati.jpg)