Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ada Ketimpangan Kerja, Pemkab Klungkung Gunakan E-Jasa untuk Evaluasi Tenaga Kontrak

Pemkab Klungkung mulai Januari 2020, akan menerapkan program e-Jasa untuk mengevaluasi kinerja tenaga kontrak.

Tayang:
Pemkab Klungkung
Pemkab Klungkung melaksanakan pembahasan e-Jasa di ruang rapat Bupati Pemkab Klungkung, Jumat (27/12). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pemkab Klungkung mulai Januari 2020, akan menerapkan program e-Jasa untuk mengevaluasi kinerja tenaga kontrak.

Evaluasi ini untuk mengetahui tenaga kontrak yang rajin dan malas.

Apalagi beberapa tenaga kontrak masih mengeluhkan, adanya ketimpangan pekerjaan antara satu instansi dengan lainnya.

“Awalnya ini dirancang, karena atasan (bupati) menerima keluhan ketimpangan pekerjaan pegawai kontrak di masing-masing instansi. Misal ada kontrak yang kerjaannya berat, ada juga yang kerjaannya ringan. Sementara upah mereka selama ini sama. Inilah yang bisa jadi bahan evaluasi dengan e-Jasa," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana, Jumat (27/12/2019).

Ia menjelaskan, e-Jasa merupakan aplikasi yang digagas kerja sama antara Pemkab dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unud Denpasar.

Dari 692 Sanggahan CPNS Kota Denpasar yang Masuk, 156 Akhirnya Diloloskan

UNBK Tahun Pelajaran 2019/2020 Jadi yang Terakhir, Berikut Jadwal Lengkapnya

Melalui aplikasi ini, setiap tanaga kontrak nanti akan melaporkan aktivitas pekerjaannya ke atasan.

Lalu para pegawai kontrak, akan mendapatkan poin sesuai aktivitas yang dilaporkannya.

Ada dua aktivitas yang akan dinilai dalam e-Jasa ini, misal aktivitas umum seperti kehadiran saat apel, kerja bakti, maupun kehadiran dalam kegiatan car free day.

Sementara aktivitas khusus mencakup tugas dan fungsi pokok tenaga kontrak di setiap instansi.

“Nanti poinnya akan diakumulasi. Jika akhir bulan poinnya minimal 10.000 penilainnya sangat baik, di bawahnya baik, cukup, kurang dan bila poin dibawah 51 masuk kategori kurang sekali," jelas Susana.

Penerapan e-Jasa ini sebenarnya sudah diuji coba sejak November 2019 lalu. Penerapannya awal 2020. Hanya saja, selama Januari-Maret 2020, e-Jasa hanya sebatas menjadi bahan evaluasi kepada pimpinan.

Tidak mempengaruhi penghasilan dari tenaga kontrak.

Jadwal Acara Hari Pertama Denfest 2019, Ini Petunjuk Tempat Parkir Dan Pengalihan Arus di Denpasar

Jelang Natal Kemarin Harga Pangan di Bali Relatif Aman, Kenaikan Justru Terjadi Menjelang Tahun Baru

“Selanjutnya tentu kembali ke kebijakan pimpinan," ungkap Susana.

Kebijakan pimpinan dimaksud, bisa bermuara ke beberapa hal. Misal e-Jasa digunakan sebagai patokan untuk pengupahan tenaga kontrak.

Maupun sebagai pertimbangan, apakah nantinya tenaga kontrak akan dipertahankan atau diputus kontraknya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved