Motif Penyiraman Air Keras Disebut Pribadi, Novel Baswedan: Dendam Pribadi atau Dendam Atasannya?

Tim advokasi Novel juga mengimbau kepada pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku penyiram air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM- Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan Sabtu (287/12/2019) sudah dipindah ke Mabes Polri.

Novel Baswedan menyampaikan tanggapannya saat ditemui di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019), malam.

Dalam pernyataanya, Novel melihat  jika upaya penangkapannya merupakan hal yang positif.

"Tentunya di satu sisi saya melihat positif ya ada upaya penangkapan," ujar Novel, yang dilansir melalui Youtube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).

Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Teriakkan Kata Penghianat Saat Dikeler ke Mabes

Novel juga memberikan komentar terkait isu yang beredar terkait adanya dendam pribadi pelaku kepadanya.

"Tapi di sisi lain, ketika dikatakan bahwa terkait adanya masalah pribadi dengan saya, saya kira ini lelucon apalagi ?" ujarnya.

Novel menambahkan ingin bertemu pelaku secara langsung untuk mengetahui motif pelaku menyerangnya.

"Apalagi kalau dibilang ada dendam pribadi, emang saya punya utang apa, dan saya pikir akan lebih baik kalau saya bertemu dengan orangnya," kata Novel.

Ia pun memberi waktu kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasusnya yang telah bergulir selama 2,5 tahun.

"Saya tidak ingin berkomentar lebih jauh karena tentunya polisi sedang melakukan pemeriksaan, kita tunggu saja, saya harus menghormati," katanya.

Cucu dari anggota BPUPKI, Abdurrahman Baswedan itu juga mengingatkan kepada kepolisian untuk tetap menjunjung tinggi objektivitas.

"Cuma satu hal yang harus saya garis bawahi, jangan sampai objektivitas ditinggalkan," ujarnya.

Novel juga tidak mengenal pelaku.

Bahkan Novel menyinggung isu dendam yang beredar luas adalah dendam kepadanya atau dari 'atasan' yang selama ini terganggu karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

"Saya kenal dengan banyak anggota Brimob, anggota TNI, yang saya yakin mereka itu rasanya tidak mungkin melakukan hal seperti itu (penyerangan kepada Novel),"

"Saya kalau dibilang dendam, itu dendam pribadinya atau dendam atasannya (penyerang)?" tanya Novel.

Ia lantas mengkhawatirkan ada 'cerita' lain yang terungkap dari kasus penyiraman air keras kepadanya.

"Saya tidak percaya kalau kemudian dianggap sebagai dendam pribadi, saya di satu sisi ingin mengapresiasi, di satu sisi saya khawatir ada cerita lain," ujar Novel.

Tim Advokasi Novel Baswedan juga menuliskan sebuah siaran pers terkait penangkapan pelaku penyiraman air keras kepada Novel yang terjadi pada 11 April 2017, silam.

Sketsa penyerang Novel Baswedan yang diumumkan Kapolri di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Sketsa penyerang Novel Baswedan yang diumumkan Kapolri di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7/2017). ((KOMPAS.com/IHSANUDDIN))

Imbauan Tim Advokasi Novel Baswedan

Tim advokasi Novel juga mengimbau kepada pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," tulisnya.

Pasalnya, dari temuan Tim Gabungan Bentukan Polri dalam kasus Novel, adalah tindak lanjut dari pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.

Pihak Novel juga menegaskan KPK sudah biasa menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK.

Untuk itu, tim advokasi Novel mengatakan ada kemungkinan pelaku tidak hanya 2 orang yang sudah terungkap.

"Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan 2 orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK," tulis tim advokasi Novel.

Pihaknya juga menyinggung Polri untuk menuntaskan kasus teror lain yang menimpa pimpinan KPK

"Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif)," tulisnya.

Bahkan, tim advokasi Novel juga menghimbau kepada Presiden Jokowi untuk memberi perhatian khusus kasusnya.

"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel,"

"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tulis Tim advokasi Novel dalam siaran persnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Pelaku tertangkap setelah dua tahun peristiwa penyerangan air keras itu terjadi.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pelaku penyerang Novel Baswedan diamankan, Kamis (26/12/2019), malam.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujar Kepala Bareskrim Polri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Tim penyidik menyatakan pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri aktif.

"Jadi pelaku ada dua orang inisial RM dan RB. Anggota Polri aktif," imbuhnya

Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih dalam atau investigasi lebih lanjut kepada kedua pelaku tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul isu-pelaku-penyerang-novel-baswedan-miliki-dendam-pribadi-dendam-pribadinya-atau-atasannya?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved