Tak Layak Konsumsi, Dinas Koperindag Jembrana Temukan Bahan Pangan yang Dikemas Ulang

Bahan-bahan makanan itu merupakan kemasan ulang. Di mana pada prinsipnya pengemasan ulang itu melanggar. Sebab, seusai aturan semestinya bahan pangan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Petugas gabungan Loka POM Buleleng dan Diskoperindag Jembrana sidak di toko daerah Lelateng, Kecamatan Negara, Jumat (27/12/2019). 

Loka POM bersama dinas terkait akan terus melakukan pengawasan. Apabila masih ditemukan hal serupa, maka sanksi yang lebih berat akan diterapkan.

"Tentu saja akan kami berikan sanksi yang lebih berat jika melakukan pelanggaran di kemudian hari," jelasnya. 

Ahmad Dhani Segera Bebas, Beri Pesan Agar Penjemputnya Jangan Singgung Jokowi, Sebut Itu Masa Lalu

Izin Edar Palsu

SELAIN puluhan bungkus bahan tambahan pembuat makanan yang dikemas ulang tanpa izin, petugas juga menemukan puluhan bungkus bahan tambahan pembuat kue dengan merek dan izin edar palsu.

Hal ini juga merupakan pelanggaran dan disampaikan dalam teguran tertulis itu.

"Pelanggarannya ada re-packing, tanpa ijin edar dan pembuatan merek yang diragukan kelayakannya," pungkas Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved