Perkosaan di Bali

Pria di Buleleng Ancam Anak Tiri Bersetubuh Tiap Rumah Sepi, Sudah 5 Kali Sekarang Tunggu Melahirkan

Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri, hingga hamil.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Rizki Laelani
kolase tribun bali
Kabar kriminal hari ini: Sungguh kejam perbuatan yang dilakukan oleh GS (54). Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri, hingga hamil. 

Pria di Buleleng Ancam Anak Tiri Untuk Intim Tiap Rumah Sepi, Sudah 5 Kajadian Sekarang Tunggu Melahirkan

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sungguh kejam perbuatan yang dilakukan oleh GS (54).

Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri, hingga hamil.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian Polres Buleleng.

KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan sejak November 2019.

Dimana, korban diketahui berinisial S (17), dan saat ini dalam keadaan hamil 7,5 bulan.

Sementara terhadap pelaku GS, sebut belum bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Iptu Sudiasa pun menjelaskan, GS terbukti sudah lima kali memperkosa anak tirinya sendiri, terhitung sejak April 2019.

Aksi bejat itu dilakukan oleh GS saat situasi rumah dalam keadaan sepi.

"Saat rumah sepi, ibu dan saudaranya keluar, pelaku kemudian mengancam korban. Sehingga korban merasa ketakutan dan akhirnya meladeni. Sudah lima kali disetubuhi hingga korban saat ini hamil usianya sudah 7,5 bulan," terangnya.

Kasus ini jelas Iptu Sudiasa baru diketahui oleh pihak keluarga setelah korban berbadan dua.

Gadis Korban Perkosaan Disergap Lalu Dibakar Hidup-hidup oleh Si Pemerkosa

Mawar Berhenti dari SD, Ungkap Peristiwa Pengancaman, Perkosaan hingga Hamil oleh Tukang Kebun

Reaksi Ibu Kandung Saat Tahu Anaknya Korban Pembunuhan dan Perkosaan Kakak Angkat di Sukabumi

Diperkosa Ayah Kandung Korban Depresi

Kasus lain, terdakwa MS (46), dihukum 14 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Putusan itu dibacakan hakim Slamet Budiono dalam persidangan di PN Jember Kamis (19/12/2019).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved