9 Fakta Bebasnya Ahmad Dani, Dapat Salam dari Maia hingga Tetap Dukung Prabowo sebagai Presiden RI
Berikut fakta menarik yang terjadi saat Ahmad Dhani dinyatakan bebas dan dapat pulang ke rumahnya.
Penulis: Meika Pestaria Tumanggor | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dilansir dari kompas.com, pesan pertama Ahmad Dhani ditujukan kepada pelapor kasusnya, yakni pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Boy Lapian atas kasus ujaran kebencian dan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani menegaskan bahwa selain keluaraga, penjara merupakan anugerah terbaik dari Tuhan.
"Jadi, saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor. Sampaikan pada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," kata Ahmad Dhani.
Pesan kedua, Ahmad Dhani menegaskan ia tetap mendukung Prabowo Subianto menjadi Presiden RI.
"Saya tetap dalam dunia politik mendukung bapak Prabowo menjadi Presiden di masa mendatang," tegasnya.
Perjalanan Kasus
Dilansir dari kompas.com, Ahmad Dhani bebas dari LP Cipinang setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi.
Ahmad Dhani diketahui menjalani dua kasus sidang.
Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan.
Kasus kedua Ahmad Dhani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.
*Kasus ujaran kebencian
Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan hingga Ahmad Dhani harus berurusan dengan hukum.
Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.
BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Namun, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dan mendapat pemangkasan hukuman menjadi satu tahun kurungan penjara.
*Kasus vlog idiot
Aktivitas "Ngevlog" musik Ahmad Dhani yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya berujung masalah hukum.
Mulanya, band Dewa 19 yang ada di daerah kelahirannya hadir untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.
Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.
Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa.
Dari situ, Ahmad Dhani membuat vlog yang diunggah di akun instagram-nya.
Isi vlog itu terkait permintaan maaf Ahmad Dhani kepada massa deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menghadiri massa aksi.
Selain itu, Ahmad Dhani juga menyebut bahwa massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit adalah orang-orang idiot.
Atas video tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.
Pada 18 Oktober 2019, Polda Jawa Timur menaikkan status hukum Ahmad Dhani dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.
Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan. (*)