Tahun Baru 2020, 4 Hal Ini Akan Membuat Anda Merogoh Kocek Lebih Dalam

Dipenghujung pergantian tahun, dan menyongsong pergantian Tahun Baru 2020 masyarakat bakal dihadapkan dengan sejumlah pil pahit.

Editor: Ady Sucipto
Tribun Manado
Ilustrasi 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

PT Djarum menyatakan adanya kebijakan menaikkan tarif cukai umumnya ada kemungkinan kenaikan harga jual.

"Setiap kenaikan cukai, pasti akan menaikkan harga," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan dikutip dari Kompas.com, 4 Oktober 2019.

3. Rokok elektrik atau vape

Selain menaikkan cukai rokok konvensional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik atau vape mulai tahun 2020.

Mengutip Kontan.co.id, 20 November 2019, kisaran kenaikan HJE untuk vape diperkirakan sama dengan kenaikan HJE rokok konvensional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pada prinsipnya kenaikan tersebut untuk menyesuaikan besaran pungutan untuk vape supaya ada kesamaan level playing field dengan rokok konvensional.

4. Tarif tol

Pemerintah juga berencana untuk menaikkan tarif sejumlah ruas tol pada 2020 mendatang. Kenaikan tarif itu menyesuaikan inflasi yang terjadi.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol. "Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, 30 September 2019.

Secara total diperkirakan ada 18 ruas tol yang dimungkinkan melakukan penyesuaian tarif.

Salah satu ruas tol yang sudah dipastikan akan naik tahun depan adalah jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) untuk golongan I. Kenaikan tarif ini akan mulai diberlakukan Jumat (3/1/2020) mendatang pukul 00.00 WIB.

Mengutip Kompas.com, 29 Desember 2019, untuk kendaraan golongan I dengan jarak terjauh tarifnya senilai Rp 107.500 atau naik Rp 5.500 dari tarif sebelumnya Rp 102.000.

"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Firdaus Azis. Baca juga: Tarif Tol Cipali Naik Mulai 3 Januari, Ini Daftar Besarannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Ini Daftar Tarif dan Harga yang Bakal Naik pada 2020", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved