Tim Advokasi Nilai Penggunaan Pasal Pengeroyokan untuk Tutupi Aktor Teror Novel Baswedan

Termasuk menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi

Editor: Huda Miftachul Huda
kolase Kompas.com dan Antara
Dua pelaku penyerang Novel Baswedan RB dan RM, serta sketsa pelaku yang pernah dirilis polisi. 

TRIBUN-BALI.COM- Kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan masih didalami polisi pasca ditangkapnya dua pelaku.

Dua tersangka pelaku teror Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikenai pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat. 

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai ada upaya untuk membangun tersangka RB dan RM adalah pelaku tunggal dan untuk menutupi aktor intelektual.

"Termasuk menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi," ujar Tim Advokasi Novel Baswedan, Asfinawati, melalui keterangan resmi, Senin (30/12/2019).

Penyidik Polri, menurut tim advokasi, seharusnya dapat menyertakan Pasal 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain.

Ahmad Dhani Bebas: Terimakasih Bagi Mereka yang Telah membuat Saya Dipenjara

Aksi 3 ABG Resahkan Warga Klungkung Lantaran Sasar Warga yang Mandi di Sungai

Motif Penyiraman Air Keras Disebut Pribadi, Novel Baswedan: Dendam Pribadi atau Dendam Atasannya?

Hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan Pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan petinggi lembaga negara dan penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja," kata Asfinawati.

Sebelumnya diwartakan,  Karo Penmas Divisi Human Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Ia menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Lima tahun," kata Argo, Minggu (29/12/2019).

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kemudian, Pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara, Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya. 

Pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam.

Setelah pemeriksaan intensif, kedua pelaku yang juga anggota polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12/2019) pagi.

Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini ditahan selama 20 hari pertama di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul penggunaan-pasal-pengeroyokan-dinilai-untuk-tutupi-aktor-intelektual-teror-novel-baswedan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved