Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arthadipa Kembalikan Formulir, Ingin Maju di Pilkada Karangasem 2020

Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arthadipa Kembalikan Formulir, Ingin Maju Menjadi Calon Bupati di Pilkada Karangasem Tahun 2020

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Foto : Wayan Arthadipa didampingi keluarganya menyerahkan formulir penjaringan calon bupati dan wakil bupati karangasem, Minggu (29/12/2019) kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Arthadipa, mengembalikaan formulir penjaringaan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Sekretariat Golkar Karangasem, Bali, Minggu (29/12/2019).

Pria asal Desa Sangkan Gnung ini didampingi keluarganya dan beberapa orang simpatisan.

Pria yang baru beberapa minggu menjadi kader Golkar berharap mendapat rekomendasi dari partai lambang pohon beringin tersebut.

Pihaknya ingin maju menjadi Calon Bupati di pemilihn kepala daerah (Pilkada) Karangasem tahun 2020 mendatang jika seandainya rekomendasi dari pusat jatuh pada dirinya.

Kasus Perceraian di Karangasem Meningkat 20 Persen, 50 Persen Dipicu Medsos

Diberikan Bedah Rumah, Ketua DPRD Karangasem Nginap Dirumah Warga

"Ketika kita bicara kompetisi pasti ingin jadi pemenang. Pertama kita ikuti mekanisme di Golkar. Saya akan taat pada aturan di Golkar,"ungkap Arthadipa, Minggu (29/12/2019) kemarin.

Pihaknya berdoa jadi pemenang dalam merebutkan rekomendasi di Partai besutan Airlangga Hartarto.

Untuk diktahui, ada 5 kader Golkar yang berkompetisi untuk merebutkan rekomendasi Golkar yaitu Wayan Tama selaku anggota DPRD Karangasem fraksi Partai Golkar, I Nengah Sumardi kader Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPRD, Made Sukerena, & I Wayan Arthadipa yang baru jadi kader.

Sedangkan dari non kader yang mengambil formulir penjaringaan Calon Bupati & Wakil Bupati yakni IGA Mas Sumatri yang menjabat Bupati Karangasem sekaligus Ketua DPD Partai Nasdem Karangasem.

Saat itu formulir IGA Mas Sumatri diambilkan oleh Juwita serta Gusti Subagiarta.

Ketua Tim Penjaringa Pilkada, Wayan Sekep Manusabat, menjelaskan, sampai hari ini baru satu orang yang mengembalikn formulir pendaftaran.

Untuk bakal calon lainnya kemungkinan akan dikembalikn sebelum 7 Januari.

Bakal calon bebas menentukan waktu pengembalian formulir.

Panitia penjaringan mengirim formulir ke DPD I dan DPP setelah bakal calon kembalikan formulir.

Dari pusat langsung menurunkan lembaga survei untuk mengukur elektabilitas calon.

"Setelah itu sosialisasi, serta menyampaikan visi misi bakal calon. Untuk waktunya belum ditentukan,"jelas Wayan Sekep.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved