Copet HP Seorang WNA di Kuta, Bagong Diamankan Petugas

Saat itu korban WNA Bahrain bernama Fahad Shawayz (30) sekitar pukul 04.00 Wita keluar dari sebuah club dan hendak pulang ke hotel.

Penulis: Rino Gale | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polda Bali
I Wayan Cacur alias Bagong diduga pelaku pencopetan di Kutan saat diamankan 

Laporan Wartawan Tribun Bali-Rino Gale

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali amankan pelaku copet di Kuta, Badung, Bali.

Pelaku tersebut bernama I Wayan Cacur alias Bagong (23) asal Karangasem, Bali.

Dir Krimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 Wita, pada Minggu (1/12/2019) di Jalan Legian, Kec.Kuta, Badung.

Saat itu korban WNA Bahrain bernama Fahad Shawayz (30) sekitar pukul 04.00 Wita keluar dari sebuah club dan hendak pulang ke hotel.

Sesampainya di jalan, tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal memepet dan menawarkan transport kepada korban dengan memegang bahu serta mendorongnya.

Tanpa disadari korban,  hp iPhone yang ada di saku celana korban seketika lenyap.

Jelang Malam Pergantian Tahun Baru, Pedagang Ikan Bermunculan di Bypass Sanur Denpasar

Artis Cantik Ini Ngaku Jadi Istri Siri Jenderal Bintang 3 Tapi Kabur karena Cemburui Istri Sah

Rocky Gerung dan Sikapnya yang Pilih Menjomblo Sampai Umur 60 Tahun, Singgung Fiksi dan Fakta

"Korban sempat menanyakan kepada orang yang memegang bahunya, namun tidak mengaku dan langsung meninggalkannya. Kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan iPhone xs berwarna silver dengan kerugian Rp 10 juta," ujarnya, Selasa (31/12/2019)

Setelah mendapat laporan tersebut, tim kemudian melakukan penangkapan pelaku di daerah Denpasar pada Senin (30/12/2019) sekitar pukul 18.00 Wita.

"Jadi kita lidik HP tersebut dan ternyata sudah terjual. Kemudian kita introgasi dan melakukan pengembangan, ternyata didapatkan pelaku utama atau dalangnya yakni Bagong," ujarnya

Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 HP merk iPhone XS warna silver, 2 iPhone X, 1 iPhone XI, 1 iPhone 6 plus, dan 3 iPhone 6 telah diamankan.

"Pelaku terkena pasal 363 KUHP dengan modus memepet korban dengan berpura-pura menawarkan transport, lalu mendorong serta mengambil iPhone korban dan kabur," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved