Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Cukai Rokok Per 1 Januari 2020 Resmi Naik, Ini Daftar Harga Terbaru 42 Merk Rokok di Tingkat Eceran

Keputusan menaikkan cukai rokok ini secara langsung akan berimbas pada harga jual eceran rokok.

Tayang:
Editor: Ady Sucipto
kompas.com
Ilustrasi rokok, harganya diperkirakan akan naik setelah cukai rokok dinaikkan 35 persen oleh pemerintah. 

Cukai Rokok Per 1 Januari 2020 Resmi Naik,  Ini Daftar Harga Terbaru 42 Merk Rokok di Eceran

TRIBUN-BALI.COM - Kabar kurang mengenakkan bagi para perokok, sebabnya pemerintah per hari ini Rabu, 1 Januari 2020 secara resmi bakal menaikkan cukai rokok. 

Keputusan kenaikkan cukai rokok oleh pemerintah dihitung efektif mulai hari ini.  

Imbas kenaikan cukai rokok ini berdasarkan hasil rapat pada September 2019 silam yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Keputusan menaikkan cukai rokok ini secara langsung akan berimbas pada harga jual eceran rokok. 

Rincian Harga Rokok per Bungkus Setelah Ada Kenaikan Harga

Waspada Kanker Paru Bisa Bisa Membunuh Seseorang Yang Bahkan Bukan Perokok

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.

Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedang jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai angka Rp 30 ribu.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan pelantikan 25 pejabat eselon II di Kantor Kemenkeu,Jakarta, Senin (9/9/2019)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan pelantikan 25 pejabat eselon II di Kantor Kemenkeu,Jakarta, Senin (9/9/2019) ((Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan))
Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved