Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tengah Digodok Pemerintah, Inilah Profesi yang Akan Digaji per Jam

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja.

Tayang:
Thinkstockphotos.com via Kompas
Ilustrasi gaji 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja.

Hal itu ditujukan untuk memberikan kepastian bagi tenaga kerja maupun pengusaha.

Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.

Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu.

Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi sehingga memiliki payung hukum yang jelas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sektor industri akan tetap menerapkan gaji minimum secara bulanan.

Sehingga tak akan menghilangkan sistem gaji bulanan ataupun upah minimum baik UMP maupun UMK yang berlaku saat ini.

Jakarta Kebanjiran, Ini Banjir Syantik Ala Yuni Shara dan Artis Lainnya yang Rumahnya Tergenang

Tiga Hari Dikunjungi 45 Ribu Wisatawan, Tahun Ini Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Alami Penurunan 

Kendati begitu, dirinya sedikit memberikan bocoran informasi sektor mana saja sistem upah per jam bisa diterapkan.

Bidang pekerjaan yakni pekerjaan penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan.

Untuk sektor jasa, dia mencontohkan upah per jam efektif diterapkan pada usaha jasa konsultan.

Di mana pekerjaannya sangat fleksibel dalam hal waktu.

“Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” ujar Agus dikutip dari keterangan resminya, Rabu (1/1/2020).

Menurut dia, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja.

Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.

Dilansir dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.

Banjir di Jakarta 2020, Presiden Minta Keselamatan Warga Nomor Satu, 9 Orang Dikabarkan Tewas

Kompetisi Tahun 2020, Bali United Fokus di Laga Internasional, Bagaimana dengan Liga 1

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved