Roughaya Curi dan Kuras Uang di Kartu Kredit, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Roughaya Abeidi (31) hanya bisa menunduk saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/1/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BAL.COM, DENPASAR - Roughaya Abeidi (31) hanya bisa menunduk saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/1/2020).
Perempuan kelahiran Nouadhibou, Mauritania ini diadili karena melakukan tindak pencurian.
Diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mencuri dan menguras uang kartu kredit milik saksi korban Holly Jemima Hartley. Dimana korban mengalami kerugian hingga Rp 414 juta lebih.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh perempuan yang masih berstatus mahasiswi Universitas De Nouakchoot di negara asalnya ini, terjadi pada 21 Oktober 2019 di Ala Hostel, Jalan Drupadi, Kuta, Badung, Bali.
Terdakwa dinilai telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
• Sang Ibu Terus Memanggil Nama Anaknya yang Telah Dimasukkan ke Mobil Jenazah
• Rifky Balweel & Biby Alraen Dikaruniai Anak Pertama, Banjir Jakarta Sempat Ganggu Proses Persalinan
Meski diduga melakukan pencurian, Roughaya sempat bersikukuh tidak melakukan pencurian.
Kembali diungkap dalam dakwaan, terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswi Universitas De Nouakchoot di negara asalnya ini, terjadi pada 21 Oktober 2019 di Ala Hostel, Jalan Drupadi, Kuta, Badung, Bali.
Saat itu, sekitar pukul 11.00 Wita saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel bersama teman-temannya.
Korban bersama teman-temannya pun kemudian menaruh barang bawaan di tempat tidur.
Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00 Wita.
• 134 Ribu Warga Buleleng Tak Lagi Dapat Layanan BPJS Kesehatan Setelah Iuran Resmi Naik di 2020
• Ditemukan 53 Paket Sabu dan 74 Butir Ekstasi, Frengki Tak Henti Menangis Divonis 11 Tahun
Selanjutnya mereka makan malam. Sekitar pukul 19.00 Wita, orangtua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi.
Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut.
"Saksi korban pun terkejut dan langsung melihat dompet yang berada di dalam tas di atas tempat tidur dan ternyata kartu kredit dan Driving Licensenya hilang," ungkap Jaksa Eriek.
Setelah itu korban pun meminta ayahnya untuk memblokir kartu kredit Bank HSBC tersebut dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah ditelusuri, bahwa kartu kredit tersebut sudah dipergunakan oleh terdakwa sebanyak 13 kali.
Terdakwa mengunakan kartu kredit tersebut untuk makan hingga berbelanja barang-barang bermerk di Mall Bali Galeria dan Trans Studio Bali.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 414.222.970," urai Jaksa Eriek. (*)