Tarif Cukai Rokok Naik 2020, Para Perokok Wajib Tahu Soal Pajak Dan Harga Jual Eceran Terbaru

Hari pertama di tahun baru 2020 menjadi kabar tak mengenakkan bagi para perokok karena tarif cukai rokok naik lagi.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Ilustrasi/pixabay.com
Ilustrasi rokok - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2020. 

29. Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800

30. GG Mild Rp.40.500

31. Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400

32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800

33. Gudang Garam International Rp.40.200 34. Surya Pro Mild Rp.38.800

35. Sampoerna Mild Rp.48.800

36. Sampoerna Menthol Rp.47.500

37. U Mild Rp.35.800

38. Class Mild Rp.42.500

39. Star Mild Rp.40.800

40. Star Mild Menthol Rp.42.500

41.Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500

42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved