Kisah Cinta Terlarang ABG Denpasar, Niat Busuk Keduanya Berakhir di Jalan Kresek Denpasar
Kisah Cinta Terlarang ABG Denpasar, Niat Busuk Keduanya Berakhir di Jalan Kresek Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasangan kekasih berinisial MAS (18) asal dan teman prianya, inisial LP (19) menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Keduanya dilimpahkan oleh pihak penyidik kepolisian ke kejaksaan terkait perkara aborsi.
Setelah menjalani pelimpahan, oleh jaksa kedua pasangan muda itu masing-masing ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Denpasar.
• Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Keluar Darah Segar dari Hidung
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Jumat (3/1/2020).
"Iya pelimpahan sudah dilakukan, dan kami dari jaksa langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Pasangan ini diduga melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung MAS," Jelasnya.
Mengenai penahanan, dikatakan Eka Widanta, keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan. Nanti setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk," ucapnya.
• Maya Caroline Kepergok Selingkuh dengan Pengusaha Kaya, Cinta Terlarang Pegawai Bank dan Nasabah
Dari berkas perkara tertera, kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 77 A Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dibeberkan dalam berkas, bahwa kasus ini terjadi pada Minggu 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45 Wita, di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan.
Korban adalah anak kandung dari MAS, hasil hubungannya dengan LP.
• Video Wanita Dihajar Habis-habisan, Polisi Beri Hadiah Uang Bagi Siapa Saja yang Tau Pelakunya
Bayi yang dikandung MAS dipaksa lahir sebelum waktunya.
Awalnya, MAS tidak haid sejak April 2019.
Keduanya pun tidak menginginkan adanya kehadiran bayi itu.
• Pertama di Bali, Kasus Penganiayaan Anjing Masuk Persidangan, Si Putih Tewas Akibat Pendarahan
Lalu MAS dan LP sepakat menggugurkan kandungan itu.
MAS sempat minum pil, jamu, nenas muda, makanan yang pedas, dan mangga.
Selain itu tersangka (ibu korban) juga olahraga dengan cara loncat-loncat.
Minggu 6 Oktober, MAS mulai merasakan sakit perut.
Oleh LP, diajak lah MAS ke rumah temannya di daerah Canggu.
Mereka berharap bisa melahirkan bayinya di sana.
Namun harapan itu pupus, LP pun kemudian mengajak MAS pulang.
Dalam perjalanan, sakit perut MAS semakin menjadi-jadi.
Singkat cerita, MAS yang dalam posisi mengandung mengalami kontraksi.
Dalam keadaan sakit perut yang semakin parah, LP mengajak MAS mencari klinik terdekat di Jalan Tukad Petanu, Panjer.
Malam itu, pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk ke RS Sanglah.
Selanjutnya mereka keluar dari klinik dan melintas di Jalan Kresek, yang bukan jalan tujuan RS Sanglah.
Di tengah perjalanan di Jalan Kresek, MAS merasakan air ketubannya pecah, LP pun menghentikan motornya dan MAS terjatuh di pinggir jalan.
Saat itulah MAS melahirkan anak berkelamin laki-laki.
LP lalu menyelimuti bayi yang tergeletak di atas rumput itu dengan sarung, berharap tidak ada yang mengetahui.
Tak lama berselang datang dua orang warga, dan membuka sarung itu dan ternyata berisi bayi laki-laki.
Oleh warga, bayi yang masih hidup itu dibawa ke bidan di Jalan Pendidikan, Sidakarya.
Sesampai di bidan, bayi dibersihkan dan diberikan oksigen.
Namun tak lama pula, bidan merujuknya ke RS Sanglah, dan sekitar pukul 04.00 Wita bayi itu dinyatakan meninggal dunia. (*)