Sudah Ada 2 Koperasi Arak di Bali, Pemprov Bali Dorong Arak Bali Dapat Dipasarkan di Hotel
Pemprov Bali terus berupaya agar minuman fermentasi beralkohol khas Bali atau yang lebih dikenal dengan arak Bali dapat dilegalkan.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Kemarin saat sosialisasi Pergub kami sudah mengajak langsung pengusahanya, dan mereka menyatakan siap untuk menampung tuak atau arak. Jika produksinya mencapai 5 ribu sampai 10 ribu liter per hari, dijanjikan semuanya bisa ditampung oleh perusahaan,” tutur Meniarta.
Menurutnya tujuan legalisasi arak adalah agar tidak ada lagi arak atau tuak yang dijual secara ilegal.
Sedangkan untuk produksi arak tradisional lainnya bisa diperuntukan sebagai perlengkapan sarana upacara keagamaan karena masih ada toleransi dari Bea Cukai untuk memproduksi 25 liter per hari.
“Itu nanti yang bisa digunakan masyarakat untuk kegiatan upacara keagamaan secara langsung,” imbuhnya.
Harapannya produk Bali ini bisa dijual di hotel untuk penunjang pariwisata, sehingga tidak lagi banyak mengimpor minuman dari luar tetapi justru dapat mengenalkan minuman lokal khas Bali itu sendiri.
“Melegalkan arak itu maksudnya seperti itu, bukan melegalkan menjual dari petani langsung ke masyarakat, jadi benar-benar yang ada standarnya,” tegasnya. (*)