Buntut Banjir Jakarta, Perhatikan Hal ini Jika Ingin Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Banjir
Buntut Banjir Jakarta, Perhatikan Hal ini Jika Ingin Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Banjir
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Banjir yang melanda kawasan Jabodetabek hingga sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Banten sejak Rabu (1/1/2020) menimbulkan kerugian materil.
Ini termasuk kerugian berupa kerusakan properti seperti rumah atau tempat usaha hingga kendaraan bermotor akibat diterjang banjir.
Apabila kendaraan bermotor Anda, seperti mobil atau sepeda motor, sudah diasuransikan, tentu Anda dapat mengajukan klaim.
• Mobil Istri Pengacara Ngurah Artana Didor, Ayu Werdining bareng Suami Lapor ke Polda Bali
Akan tetapi, ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim asuransi banjir.
Apa saja?
Mengutip Kontan, Senin (6/1/2020), Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe, pemegang polis asuransi properti maupun kendaraan yang menjadi korban banjir dapat memastikan kembali bahwa polis memiliki perluasan atau rider asuransi banjir.
Bagi tertanggung asuransi kendaraan yang dijamin perluasan banjir agar tidak memaksakan menyalakan kendaraan yang terendam banjir.
Sebab, ini akan membuat kerusakan mesin semakin parah.
Pemegang polis dengan perluasan banjir sebisa mungkin juga menghindari menerobos genangan air.
Pasalnya, klaim asuransi kendaraan dapat gugur karena kesengajaan atau memaksa menerobos banjir.
Sementara itu, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemegang polis dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung.
Dalam hal ini adalah perusahaan asuransi kerugian dengan cara membeli jaminan perluasan banjir.
Produk ini menjamin aset-aset pemegang polis dari ancaman banjir.
Namun demikian, imbuh Julian, perlu dicatat bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir.
"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," ungkap Julian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.