Buntut Banjir Jakarta, Perhatikan Hal ini Jika Ingin Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Banjir

Buntut Banjir Jakarta, Perhatikan Hal ini Jika Ingin Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Banjir

(SYIFA NURI KHAIRUNNISA)
Ketinggian air sudah mencapai setengah badan mobil kala banjir melanda Perumahan Kartika Baru, Rabu (01/01/2019) 

Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, maka pemegang polis harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.

"Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” imbuhnya.

Apakah klaim asuransi banjir bisa ditolak?

Julian menjawab ya, apabila pemegang polis atau pemilik kendaraan dengan sengaja mengendarai kendaraan atau menerjang saat banjir.

“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," ungkap Julian.

Ia mengatakan, kasus semacam ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi.

"Namun yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa dicover tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” terang Julian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Klaim Asuransi Banjir untuk Kendaraan, Perhatikan Ini"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved