Soal Penyelesaian Masalah Pemekaran Banjar Adat Desa Kubu Karangasem, Dinas Minta Waktu
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemekaran
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bahkan, di dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) MDA pun tidak mengatur tentang pemekaran banjar adat.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar krama adat terus melakukan pembicaraan intensif di desa adat, didampingi dari pihak MDA, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan DPRD untuk memastikan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Namun pihak-pihak di luar desa adat ini tetap tidak bisa masuk ke substansi persoalan karena kewenangan banjar adat berada di bawah desa adat.
“Kita di Bali wilayahnya kecil, penduduknya sedikit. Seringkali yang menjadi masalah adalah persoalan tidak penting, misalnya mempermasalahkan kuburan atau bangke (mayat),” tuturnya.
Selanjutnya, kalau seperti ini kondisinya lebih baik krama adat menjaga suasana persaudaraan, keakraban dan menunjukkan sagilik saguluk sabayantaka, daripada mempersoalkan orang yang sudah meninggal.
“Seharusnya krama adat mempersoalkan hal-hal yang membuat lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih baik,” pesannya. (*)