Soal Penyelesaian Masalah Pemekaran Banjar Adat Desa Kubu Karangasem, Dinas Minta Waktu
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemekaran
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM -Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemekaran Banjar Adat Kubu, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Ia mengaku sudah mendengar bahwa persoalan ini sampai di MDA Kabupaten Karangasem.
Menurutnya, jika persoalan ini sudah masuk ke MDA Provinsi, maka Dinas Pemajuan Masyarakat Adat akan siap mengawalnya hingga permasalahan selesai.
Untuk itu, pihaknya meminta waktu untuk mempelajari masalah ini, karena Dinas ini juga baru terbentuk.
“Kami juga memerlukan data-data yang lengkap sehingga sampai ada keputusan MDA Provinsi Bali, sesuai ketentuan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat,” kata Kartika di Ruang Rapat Pimpinan Kantor DPRD Bali, Senin (6/1/2019).
Penyelesaian sengketa adat memang harus melewati jenjang MDA kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
Di MDA Provinsi merupakan keputusan final dan mengikat.
• Kembali Dipertandingkan, DPRD Bali Fasilitasi Penyelesaian Kisruh Pencoretan Cabor Taekwondo
• Mengaku Kesal karena Diusir dan Ditampar, Sari Curi iPhone XI Pro Max Milik Bule Australia
Tidak ada keputusan lain, semua pihak harus tunduk atas keputusan itu.
“Penyelesaiannya sudah sangat baik, tidak sampai menimbulkan konflik fisik. Semuanya harus berdasarkan musyawarah, tidak boleh mengambil keputusan sepihak,” ujar Mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana menyebut ada kekawatiran dari krama banjar, jika Banjar adat Kubu ini dimekarkan karena jumlah krama-nya sedikit, di sisi lain akan kesulitan dalam mengempon pura dan setra.
“Jadi alasan-alasan itu menjadi pertimbangan untuk tidak disetujui sementara (adanya pemekaran) dari krama Banjar adat Kubu,” jelasnya.
Menurut Adnyana, sebenarnya yang bisa menyelesaikan persoalan ini adalah desa adat.
Sedangkan dari pihak Dewan dan Dinas hanyalah sebagai penuntun apakah keputusan yang diambil sudah sesuai awig-awig maupun pararem.
Sementara dalam Perda tentang desa adat belum diatur secara rinci terkait pemekaran banjar adat.
Dalam Perda yang lama pun hanya diatur tentang pemekaran desa adat.
• Wayan Sukadana Hal Ini Jadi Alasan Bali United Agresif Datangkan Pemain Anyar di 2020